• Pasal 16 D

     ktfd updated 10 years, 9 months ago 12 Members · 60 Posts
  • Aries Tanno

    Member
    31 May 2012 at 11:24 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Pasal 4

    (1) Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

    kalau ndak salah maksud ketentuan tersebut gini :

    Penyerahan
    jan………………100 juta
    feb………………100 juta
    mar………………100 juta
    Apr………………100 juta
    Mei………………100 juta
    jun………………100 juta
    jul………………100 juta
    ags………………100 juta

    kumulatif penyerahan s/d juli = 700 juta. dengan demikian > 600 juta.
    Dengan demikian, ia boleh mendaftar paling lambat akhir agustus

    Mohon koreksinya

  • junjungansitohang

    Member
    31 May 2012 at 11:33 am
    Originaly posted by hanif:

    Dengan demikian, ia boleh mendaftar paling lambat akhir agustus

    setuju rekan hanif…

    Trus yang 100 juta tersisa.. terutang PPN atau tidak?

    Salam

  • raindee

    Member
    31 May 2012 at 11:39 am

    wah seru juga ya dari rekan junjungan dan rekan hanif.. untuk penyerahan mesin tersebut memangnya masuk ke pendapatan atas usaha ya? bukannya masuk pendapatan lain2?

    menurut saya akan sangat merugikan bagi pengusaha tersebut apabila dia harus dikukuhkan sebagai PKP hanya karena ingin menjual asetnya yang merupakan BKP..

    Semenjak perusahaan tersebut berdiri perusahaan tersebut tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP sehingga tidak ada kewajiban menyampaikan SPT Masa PPN.. nah karena pada suatu saat dia ingin menjual asetnya dia harus dikukuhkan sebagai PKP dulu.. Maka untuk bulan2 selanjutnya dia harus melaporkan SPT Masa PPN walaupun tidak melakukan penyerahan yang terutang PPN.. lalu jika tidak mau repot melaporkan SPT Masa PPN Pengusaha tersebut harus mengajukan pencabutan PKP lagi?

  • Aries Tanno

    Member
    31 May 2012 at 11:39 am

    untuk masa pajak jan s/d agustus tidak ada PPN yang harus diperhitungkan. Sebab, masih belum PKP. (asumsi terdaftar akhir agustus)
    Mulai bulan september dia harus memperhitungkan PPN atas setiap transaksi penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukannya.

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    31 May 2012 at 11:51 am
    Originaly posted by hanif:

    (asumsi terdaftar akhir agustus)

    Saya pikir pendaftaran ini perlu dikaji rekan hanif…ini khan opsi untuk dikukuhkan boleh selambat-lambatnya khan…

    bagaimana jika dilakukan pengukuhan secara jabatan (menurut KUP) rekan?

    Bukankah akan membebani perusahaan dengan sanksi admiistrasi nantinya

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    31 May 2012 at 12:01 pm
    Originaly posted by RainDee:

    untuk penyerahan mesin tersebut memangnya masuk ke pendapatan atas usaha ya? bukannya masuk pendapatan lain2?

    pendapatan lain-lain deh rekan

    Salam

  • noval0305

    Member
    31 May 2012 at 2:44 pm

    hehe…diriku yg belum genuine ijin nyimak aja deh.. tp klo menurut pendapatku bahwa si penjual alat pemecah batu bara tadi tidak wajib menjadi PKP klo hanya dalam rangka menjual assetnya, seperti sudah dijelaskan panjang lebar oleh rekan hanif, kita tunggu saja pendapat dari rekan2 yg lain..
    salam

  • Aries Tanno

    Member
    31 May 2012 at 4:28 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Saya pikir pendaftaran ini perlu dikaji rekan hanif…ini khan opsi untuk dikukuhkan boleh selambat-lambatnya khan…

    bagaimana jika dilakukan pengukuhan secara jabatan (menurut KUP) rekan?

    Bukankah akan membebani perusahaan dengan sanksi admiistrasi nantinya

    Salam

    bukankah pelaporan usaha akan dilakukan setelah angka 600 juta tersebut terpenuhi?. Mengapa harus ada pengukuhan secara jabatan.

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    31 May 2012 at 7:48 pm
    Originaly posted by hanif:

    bukankah pelaporan usaha akan dilakukan setelah angka 600 juta tersebut terpenuhi?.

    sependapat rekan hanif….

    Seperti contoh yang rekan postingkan:

    Originaly posted by hanif:

    kumulatif penyerahan s/d juli = 700 juta. dengan demikian > 600 juta.

    Originaly posted by hanif:

    untuk masa pajak jan s/d agustus tidak ada PPN yang harus diperhitungkan. Sebab, masih belum PKP. (asumsi terdaftar akhir agustus)

    Jika diurutkan :
    jumlah penyerahan dengan kewajiban memungut, menyetor dan melaporkan (3M) PPN

    Jan – Jun : Penyerahan (akumulasi) 600 juta (sd 600 juta), Belum Wajib 3M
    Juli – Ags : Penyerahan (akumulasi) 800 juta (sd 800 juta), belum wajib 3M
    Sep dst : Wajib 3M PPN (dikukuhkan di akhir Ags dg cara pengajuan diri)

    Pertanyaan saya rekan hanif:
    Untuk penyerahan jul-ags dengan jumlah 200 juta tidak dipungut, disetor dan dilaporkan PPN nya?? Apakah menjadi demikian adanya rekan karena Pengusaha tsb mengajukan diri untuk dikukuhkan di Akhir Ags??

    Salam

  • oceanblue

    Member
    19 February 2013 at 9:39 pm

    Dear rekan-rekan,

    Untuk kasus diatas berarti tetap harus daftar jadi PKP ya??
    Karena saya juga punya kasus yang sama, namun yang dijual adalah mobil perusahaan.
    Mohon pendapatnya, thanks.

  • ktfd

    Member
    20 February 2013 at 5:58 pm
    Originaly posted by oceanblue:

    Untuk kasus diatas berarti tetap harus daftar jadi PKP ya??

    di atas yg mana???
    jika maksudnya adalah "pertanyaan awal/pertama", maka jawabannya adalah tak perlu pkp.

  • oceanblue

    Member
    20 February 2013 at 6:11 pm
    Originaly posted by ktfd:

    jika maksudnya adalah "pertanyaan awal/pertama", maka jawabannya adalah tak perlu pkp.

    Iya, rekan.
    Misalkan PT A merupakan perusahaan tambang batubara dan belum beroperasi (masih tahap eksplorasi). Di bulan Feb 2013, PT A menjual mobil perusahaan dengan harga 800 juta, apakah PT A wajib daftar PKP?

  • risksept

    Member
    20 February 2013 at 6:16 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Jan – Jun : Penyerahan (akumulasi) 600 juta (sd 600 juta), Belum Wajib 3M
    Juli – Ags : Penyerahan (akumulasi) 800 juta (sd 800 juta), belum wajib 3M
    Sep dst : Wajib 3M PPN (dikukuhkan di akhir Ags dg cara pengajuan diri)

    Pertanyaan saya rekan hanif:
    Untuk penyerahan jul-ags dengan jumlah 200 juta tidak dipungut, disetor dan dilaporkan PPN nya?? Apakah menjadi demikian adanya rekan karena Pengusaha tsb mengajukan diri untuk dikukuhkan di Akhir Ags??

    untuk kasus tersebut WP Wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat tanggal 31 Juli (karena omzet s.d. Juni sudah mencapai 600jt
    Ketika WP Tersebut baru melaporkan pada akhir bulan agustus, dapat dikenakan SKP atas penyerahan yang 200juta.

  • buRai

    Member
    20 February 2013 at 9:39 pm

    Urun Opini
    dikarenakan usaha pokok wp adalah barang non bkp sehingga wp tidak diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai pkp

    menurut hemat saya, klo hanya didasarkan pada penjualan mesin sehingga harus dikukuhkan sebagai pkp maka setelah mesin terjual, pkp wp dapt dicabut karena memang usaha wp bukan penyerahan barang bkp

    modus ini biasanya dijalankan untuk mendongkrak penerimaan dari kpp twmpat wp terdaftar
    CMIIW..

  • ktfd

    Member
    21 February 2013 at 5:38 pm
    Originaly posted by burai:

    menurut hemat saya, klo hanya didasarkan pada penjualan mesin sehingga harus dikukuhkan sebagai pkp maka setelah mesin terjual, pkp wp dapt dicabut karena memang usaha wp bukan penyerahan barang bkp

    ini, kalau kata org jawa: bener ning ora pener. benar tapi tak tepat…
    coba banyangkan kerepotannya… wuih…

    Originaly posted by burai:

    modus ini biasanya dijalankan untuk mendongkrak penerimaan dari kpp twmpat wp terdaftar

    ini, percaya… uut=ujung-ujungnya target.

Viewing 46 - 60 of 60 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now