Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Pasal 12 PMK 118/2016
Pak Begawan,
Untuk jelasnya, menurut bapak sesuai UU TA yang dimaksud pekerjaan bebas adalah pekerjaan tenaga ahli : dokter, notaris, akuntan , arsitek, pengacara ( disebut di PMK ) ; Ditambah : konsultan, penilai, aktuaris.
Apakah spesifik hanya untuk lingkup tenaga ahli tersebut.
Terima kasih.- Originaly posted by bsaint66:
Apakah spesifik hanya untuk lingkup tenaga ahli tersebut.
Benar, jangan ditambah ataupun dikurangi.. bukankah cukup jelas? Kenapa kita tambah sendiri dengan alasan yang lucu?
Terima kasih pak Begawan atas pencerahannya.
- Originaly posted by begawan5060:
Bukankah saya juga menjelaskan seperti itu sebelumnya? He..he..he.
Betul….Master Begawan.
rekan ortax ada yang pernah ikut TA (jasa perantara) dan boleh menggunakan tarif 0.5% ?
untuk menjelaskan dengan petugas pajak biasanya susah, mereka cenderung tidak mau terima kan?
- Originaly posted by toko:
rekan ortax ada yang pernah ikut TA (jasa perantara) dan boleh menggunakan tarif 0.5% ?
untuk menjelaskan dengan petugas pajak biasanya susah, mereka cenderung tidak mau terima kan?
Ini memang jadi masalah umum dilapangan, karena persepsi/ pemahaman dilapangan beragam.
Mudah-mudahan ada aturan tehnis tambahan melihat situasi ini. Hehehe