Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Pasal 12 PMK 118/2016

  • Pasal 12 PMK 118/2016

     danilecarlo updated 8 years, 3 months ago 5 Members · 21 Posts
  • bsaint66

    Member
    19 August 2016 at 5:09 pm

    Pak Begawan,
    Untuk jelasnya, menurut bapak sesuai UU TA yang dimaksud pekerjaan bebas adalah pekerjaan tenaga ahli : dokter, notaris, akuntan , arsitek, pengacara ( disebut di PMK ) ; Ditambah : konsultan, penilai, aktuaris.
    Apakah spesifik hanya untuk lingkup tenaga ahli tersebut.
    Terima kasih.

  • begawan5060

    Member
    19 August 2016 at 5:12 pm
    Originaly posted by bsaint66:

    Apakah spesifik hanya untuk lingkup tenaga ahli tersebut.

    Benar, jangan ditambah ataupun dikurangi.. bukankah cukup jelas? Kenapa kita tambah sendiri dengan alasan yang lucu?

  • bsaint66

    Member
    19 August 2016 at 6:19 pm

    Terima kasih pak Begawan atas pencerahannya.

  • danilecarlo

    Member
    19 August 2016 at 6:51 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bukankah saya juga menjelaskan seperti itu sebelumnya? He..he..he.

    Betul….Master Begawan.

  • toko

    Member
    19 August 2016 at 10:07 pm

    rekan ortax ada yang pernah ikut TA (jasa perantara) dan boleh menggunakan tarif 0.5% ?

    untuk menjelaskan dengan petugas pajak biasanya susah, mereka cenderung tidak mau terima kan?

  • danilecarlo

    Member
    20 August 2016 at 11:35 am
    Originaly posted by toko:

    rekan ortax ada yang pernah ikut TA (jasa perantara) dan boleh menggunakan tarif 0.5% ?

    untuk menjelaskan dengan petugas pajak biasanya susah, mereka cenderung tidak mau terima kan?

    Ini memang jadi masalah umum dilapangan, karena persepsi/ pemahaman dilapangan beragam.
    Mudah-mudahan ada aturan tehnis tambahan melihat situasi ini. Hehehe

Viewing 16 - 21 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now