Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Pasal 12 PMK 118/2016
Pasal 12
Peredaran usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) ditentukan berdasarkan:
a. surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha yang berisi pencatatan peredaran usaha Wajib Pajak mulai Januari sampai dengan Desember pada Tahun Pajak 2015, bagi Wajib Pajak yang belum memiliki kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; atau
maksudnya apa belum memiliki kewajiban ?- Originaly posted by dharmawan a:
maksudnya apa belum memiliki kewajiban ?
Untuk WP baru memiliki NPWP di tahun 2016.
- Originaly posted by bsaint66:
Untuk WP baru memiliki NPWP di tahun 2016.
Baik rekan terima kasih. Untuk WP yg mendapat NPWP di Nov 2015, mesti buat SPT 2015 ya ? Jadi mesti setor PP 46 untuk masa Nov dan Des 2015, agar bisa dikategorikan UMKM ?
- Originaly posted by dharmawan a:
Peredaran usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) ditentukan berdasarkan:
a. surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha yang berisi pencatatan peredaran usaha Wajib Pajak mulai Januari sampai dengan Desember pada Tahun Pajak 2015, bagi Wajib Pajak yang belum memiliki kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; atau
maksudnya apa belum memiliki kewajiban ?Maksudnya yang baru buat NPWP baru di tahun 2016, sehingga tahun 2015 belum ada kewajiban menyampaikan SPT PPh 2015.
Peredaran usahanya untuk tahun 2015 bukan dilihat dari SPT tahun 2015 tapi diganti dengan membuat Surat pernyataan peredaran usaha Jan 2015 s/d Des 2015. Kondisi ini mirip pp 46 tapi ini bukan yang dimaksud oleh pp46.
Jadi setiap WP OP/Badan yg kurang dari Rp 4,8 M peredaran usaha nya berhak 0,5 % kecuali :
-menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/ atau pekerjaan .
-Melakukan Pekerjaan bebas sebagaimana yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja, antara lain dokter, notaris, akuntan, arsitek, atau pengacara. Bila seorang makelar di PP 46 tidak bisa pake pp final 1 % sesuai PP46, di TA seorang makelar yang peredaran usahanya < 4,8 % berhak tarif 0,5 %.
- Originaly posted by danilecarlo:
kecuali :
Pasal 10. PMK 118/2016
(3) Tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) adalah sebesar:
a. 0,5% (nol koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam Surat Pernyataan; atau
b. 2% (dua persen) bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam Surat Pernyataan,
untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
(4) Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b adalah seluruh Harta Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
Pasal 6(1) Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi:
a. Harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir; dan
b. Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.10 M disini dimaksud Total (sdh lapor di 2015+TA) atau cuma TA saja rekan ? mohon pencerahan rekan
- Originaly posted by dharmawan a:
10 M ) disini dimaksud Total (sdh lapor di 2015+TA atau cuma TA saja rekan ? mohon pencerahan rekan
Contoh :
Harta di SPT 2015 Rp 4.000.000.0000
Harta Tambahan Rp 6.000.000.000
Keseluruhan harta Rp 10.000.000.000
Dari seluruhan harta
dimaksud Total (sdh lapor di SPT ditahun 2015+ Harta TambahanTA)
Contoh : harta di SPT 2015 Rp 9.999.999.999.
Bila TA tambahan Rp 2 juta …Total harta keseluruhan > 10 M.
Tarif 2 %.
Contoh : harta di SPT 2015 Rp 1.000.000
Bila TA tambahan Rp 9 M…Total harta keseluruhan < 10 M.
Tarif 0,5 % - Originaly posted by dharmawan a:
10 M disini dimaksud Total (sdh lapor di 2015+TA)
Khan sudah jelas, Rekan :
(1) Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi:
a. Harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir; ( = SPT 2015 ) dan
b. Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. ( = TA ) - Originaly posted by danilecarlo:
Bila seorang makelar di PP 46 tidak bisa pake pp final 1 % sesuai PP46, di TA seorang makelar yang peredaran usahanya < 4,8 % berhak tarif 0,5 %.
Rekan, scr pribadi sy setuju dgn pendapat rekan.
Namun sy kesulitan menemukan dasar hukum yang jelas : untuk mengatakan bahwa makelar ( dalam pengertian umum = jasa perantara ) tidak termasuk pekerjaan bebas.
Mhn pencerahannya, rekan. - Originaly posted by bsaint66:
Rekan, scr pribadi sy setuju dgn pendapat rekan.
Namun sy kesulitan menemukan dasar hukum yang jelas : untuk mengatakan bahwa makelar ( dalam pengertian umum = jasa perantara ) tidak termasuk pekerjaan bebas.
Mhn pencerahannya, rekan.Rekan ke sini saja
http://pajaktaxes.blogspot.co.id/2016/08/bagaimana -mengisi-surat-pernyataan.html
Baca baca di bagian bawah tanya jawab nya dengan penulis tsb - Originaly posted by danilecarlo:
Rekan ke sini saja
Bukankah saya juga menjelaskan seperti itu sebelumnya? He..he..he..
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by danilecarlo:
Rekan ke sini sajaBukankah saya juga menjelaskan seperti itu sebelumnya? He..he..he..
Rekan Danilecarlo, tks atas link-nya. Namun menurut saya tidak ada penjelasan dasar hukum yang jelas. Menurut pendapat penulis jasa perantara termasuk 0,5 %.
Sementara menurut help desk termasuk pekerjaan bebas dan pakai tarif normal.
Di PMK khan hanya menyebut antara lain …Pak Begawan, mhn maaf, bapak cuma mengatakan bahwa PP46 beda dengan UU TA. Argumentasi dengan dasar hukumnya bagaimana pak untuk menjawab petugas help desk. Mhn pencerahan. Terima kasih.
- Originaly posted by bsaint66:
Sementara menurut help desk termasuk pekerjaan bebas dan pakai tarif normal.
Tanyakan ke mereka dasar hukum maupun alasannya..
Originaly posted by bsaint66:Pak Begawan, mhn maaf, bapak cuma mengatakan bahwa PP46 beda dengan UU TA.
Sangat jelas berbeda dong…
TA dasar hukumnya adalah UU nomor 11/2016…, bukan UU PPh, bukan UU KUP, apalagi PP 46.
Apabila TA membutuhkan ("meminjam") dasar hukum lain, selalu disebutkan dalam pasalnya.. Mengenai tarif 0,5% atau 2%, UU TA (UU 11/2016) sudah punya batasan sendiri..