Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Parcel Hari Raya
Mohon Bantuannya
Untuk Parcel Misal Seperti Imlek , Lebaran , Natal Apakah Nantinya Aka Di Koreksi Fiskal ?
tergantung jenis perusahaannya.. karena hal2 seperti ini sangat grey area.
kalau perusahaanya memang membutuhkan jalinan baik kepada para konsumennya, seperti perusahaan asuransi dsb, maka parcel dsb bisa dibebankan secara fiskal. karena banyak juga perusahaan yang memang butuh natura untuk mendapatkan penghasilan, dan jenis2 perusahaan seperti itu yang bisa membebankan natura secara fiskal.
betul menurut rekan S@nt@, tergantung objektif pemeriksa juga.. kalau dari pengalaman saya, untuk parcel yang diberikan kepada customer (direksi atau min. Manajer) masih boleh dibebankan secara fiskal sebagai biaya entertain, tentunya dengan melengkapi syaratnya juga.. kalau untuk karyawan, atau pihak lain itu dikoreksi.. cmiiw
biaya marketing aja, gak usah dikorfis
- Originaly posted by natane:
biaya marketing aja, gak usah dikorfis
jadi tertera sebagai biaya salesperson ya rekan?