Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Paling susah ketemu orang malas

  • Paling susah ketemu orang malas

     harl3m123 updated 9 years, 2 months ago 5 Members · 8 Posts
  • harl3m123

    Member
    13 October 2015 at 9:11 am
  • harl3m123

    Member
    13 October 2015 at 9:11 am

    Saya punya masalah pajak… Seringkali dapat surat himbauan yang isinya langsung jebret 5 tahun.. Pertanyaan seringkali masalahnya tidak perlu sampai harus 5 tahun kebelakang jika seandainya AR mau mengirimkan surat himbauan di tahun-tahun sebelumnya. Contoh ni :
    Pengukuhan PKP secara jabatan : kena di tahun 2010 – 2014. Kalau seandainya di tahun 2011 sudah dihimbau dan dikukuhkan PKP secara jabatan , maka masalah cukup berhenti di 2011 karena saya akan mengajukan pencabutan PKP (omset meledak dan melewati 600 juta hanya di tahun tersebut) atau saya dapat mengkreditkan PPN masukan setelah tahun tersebut (jikalah omset saya terus-terusan diatas 600 juta dan 4,8 milyar sejak thn tersebut)
    Contoh lain lagi : SE 26 nomer seri FP yang mendahului surat pemberitahuan FP, langsung di tahun 2015 dihimbau untuk 3 tahun. Padahal kalau sudah dihimbau di akhir tahun 2013, tidak perlu sampai kena 3 tahun.
    Alasan AR : semuanya perlu waktu, data tidak bisa kita dapatkan begitu saja. Alasannya logis tidak? 5 tahun waktu yang dibutuhkan sampai semua data bisa dikumpulkan.
    Solusi : ini pertanyaan saya, kalau WP mau proaktif susah juga, karena AR biasanya bertugas cuma 2 tahun sampai dia dipindahkan ke daerah lain. Jadi, saya benar-benar tidak ada solusi kalau sudah ketemu orang malas kayak gini.

  • sistop

    Member
    13 October 2015 at 10:40 am
    Originaly posted by harl3m123:

    Saya punya masalah pajak… Seringkali dapat surat himbauan yang isinya langsung jebret 5 tahun.. Pertanyaan seringkali masalahnya tidak perlu sampai harus 5 tahun kebelakang jika seandainya AR mau mengirimkan surat himbauan di tahun-tahun sebelumnya. Contoh ni :
    Pengukuhan PKP secara jabatan : kena di tahun 2010 – 2014. Kalau seandainya di tahun 2011 sudah dihimbau dan dikukuhkan PKP secara jabatan , maka masalah cukup berhenti di 2011 karena saya akan mengajukan pencabutan PKP (omset meledak dan melewati 600 juta hanya di tahun tersebut) atau saya dapat mengkreditkan PPN masukan setelah tahun tersebut (jikalah omset saya terus-terusan diatas 600 juta dan 4,8 milyar sejak thn tersebut)
    Contoh lain lagi : SE 26 nomer seri FP yang mendahului surat pemberitahuan FP, langsung di tahun 2015 dihimbau untuk 3 tahun. Padahal kalau sudah dihimbau di akhir tahun 2013, tidak perlu sampai kena 3 tahun.
    Alasan AR : semuanya perlu waktu, data tidak bisa kita dapatkan begitu saja. Alasannya logis tidak? 5 tahun waktu yang dibutuhkan sampai semua data bisa dikumpulkan.
    Solusi : ini pertanyaan saya, kalau WP mau proaktif susah juga, karena AR biasanya bertugas cuma 2 tahun sampai dia dipindahkan ke daerah lain. Jadi, saya benar-benar tidak ada solusi kalau sudah ketemu orang malas kayak gini.

    solusi ngeyel, saya akan balas himbauan ini 3th lagi semuanya perlu waktu, data tidak bisa kita dapatkan begitu saja

  • ktfd

    Member
    13 October 2015 at 12:15 pm

    he3…
    judulnya semestinya bukan orang malas, yg tepat itu "kejar target"

  • dejavu_all

    Member
    13 October 2015 at 2:56 pm

    Obrolan seru antar AR:

    A: Wah target pajak nggak tercapai, bisa membuat Bapak Tidak Senang nih.
    B: Tenang bro, masih banyak cara licik supaya target tercapai. Pertama, Kurang Bayar yang seharusnya dibayar tahun depan kita paksa supaya di ijon alias dibayar tahun ini. Kedua, Pajak Masukan dipaksa untuk tidak dikreditkan. Ketiga, WP tidak boleh mengajukan penurunan angsuran. Keempat, kita berburu di kebun binatang saja, kita peras sampai habis. dll
    A: Kalau target tercapai, ntar target tahun depan pasti lebih tinggi bro
    B: Emang gue pikirin. yang penting sekarang bisa bikin Bapak Senang. Kita naik pangkat dan tunjangan tidak kepotong.

  • Onorus

    Member
    13 October 2015 at 4:25 pm

    sy sering alami hal yg sama, tdk hanya kasus spt di atas. atas kasus lain pun disikat 5 thn terakhir.
    Sy protes ke AR. Menurut penhjelasan AR : WP yg kami awasi sgt byk-personil kurang shg tdk bs meneliti spt tahun pajak current, paling formalnya saja yg diteliti. materialnya kemudian. jadinya bs sekian thn kebelakang.

    sy jd paham dan maklum

  • ktfd

    Member
    14 October 2015 at 2:08 pm
    Originaly posted by onorus:

    sy jd paham dan maklum

    he3… wp yg baik…

  • harl3m123

    Member
    14 October 2015 at 7:58 pm
    Originaly posted by onorus:

    WP yg kami awasi sgt byk-personil kurang shg tdk bs meneliti spt tahun pajak current, paling formalnya saja yg diteliti. materialnya kemudian. jadinya bs sekian thn kebelakang.

    Ini paling ngak masuk akal…

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now