Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Paket meeting di hotel kena PPh Ga..?
Paket meeting di hotel kena PPh Ga..?
Rekan sicut, objek pajak PPh 4 (2) 10%.
sewa gedung kan, bukan sewa kamar hotel kan?
tx- Originaly posted by tsetiar77:
setuju dengan rekan hanif.
harus dilihat objek pajaknya yaitu jasa pelayanan hotel atau jasa penyewaan(dalam hal ini ruangan). Jasa pelayanan hotel itu masuk ke sumber penghasilan daerah(PMDA). Sedangkan Jasa penyewaan(dalam hal ini ruangan) masuk ke sumber penghasilan pusat yang nantinya dibagi-bagi persentasenya ke tingkat daerah.
gitu loh rekan.
Jadi jika jasa pelayanan hotel itu masuk ke sumber penghasilan daerah maka kena pajak pembangunan daerah(PB1)
sedangkan jasa penyewaan ruangan kantor ini adalah JKP yang dikenakan pph 4(2) Final sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak(Harga Sewa sebelum ditambah PPN 10%).
tks.Kalau begitu untuk kasus yang diatas masuk ke kategori pelayanan hotel atau penyewaan ruang kantor ??
Maksud saya untuk kasus yang diatas adalah kasus rekan bagolz.
- Originaly posted by sicut:
Kalau begitu untuk kasus yang diatas masuk ke kategori pelayanan hotel atau penyewaan ruang kantor ??
Maaf saya ralat sedikit, "Kalau begitu untuk kasus rekan bagolz masuk ke kategori pelayanan hotel atau jasa penyewaan?"
Demikian rekan…
- Originaly posted by sicut:
Maaf saya ralat sedikit, "Kalau begitu untuk kasus rekan bagolz masuk ke kategori pelayanan hotel atau jasa penyewaan?"
Demikian rekan…
Pelayanan hotel.
- Originaly posted by ingintahupajak:
Pelayanan hotel.
Kalau pelayanan hotel berarti masuk objek pajak daerah…
Sebagai tambahan :
Objek Pajak Hotel dan Restoran (KDKI No. 63 Tahun 1999, Perda No. 9 Tahun 1998)
1.Fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek, antara lain cottage, motel, wisma pariwisata, hostel, losmen dan sejenisnya, termasuk rumah penginapan atau rumah kos yang memiliki kamar 15 atau lebih.
2.Pelayanan penunjang sebagai kelengkapan fasilitas penginapan atau tinggal jangka pendek yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, antara lain telepon, faksimile, teleks, fotokopi, pelayanan cuci seterika, taksi dan pengangkutan lainnya yang disediakan atau dikelola hotel termasuk makanan dan minuman.
3.Fasilitas olah raga dan hiburan yang disediakan khusus untuk tamu hotel, bukan untuk umum, antara lain pusat kebugaran yang disediakan atau dikelola hotel.
4.Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan dihotel.
5.Penjualan makanan dan atau minuman ditempat yang disertai fasilitas penyantapannya, antara lain dalam hal menyediakan dan memberikan pelayanan di tempat dan dibawa pulang (take away), termasuk pelayanan dan pemakaian ruangan untuk kegiatan acara pertemuan atau pesta.Dikecualikan sebagai Objek Pajak Hotel dan Restoran (Perda No. 9 Tahun 1998, KDKI No. 63 Tahun 1999)
1.Penyewaan rumah atau kamar, apartemen dan atau fasilitas tempat tinggal lainnya yang tidak menyatu dengan hotel;
2.Pelayanan tinggal di asrama dan pondok pesantren;
3.Fasilitas olah raga dan hiburan yang disediakan di hotel yang dipergunakan oleh bukan tamu hotel dengan pembayaran;
4.Pertokoan, perkantoran, perbankan, salon yang dipergunakan oleh umum di hotel;
5.Pelayanan perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel dan dapat dimanfaatkan oleh umum;
6.Pelayanan yang disediakan oleh restoran atau rumah makan yang peredaran usahanya tidak melebihi Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) per tahun dan berdiri sendiri.
7.Pelayanan usaha jasa boga/katering, dan balai pertemuan atau persewaan yang berdiri sendiri;- Originaly posted by sicut:
Perusahaan yang menyewa ruang kantor di hotel, termasuk dalam objek pajak mana?
objek PPh Pasal 4 ayat 2 dan objek PPN
Salam
- Originaly posted by bagolZ:
seandaiya ada swatu perusahaan melakukan rapat di satu Hotel denagn paket Rp 15.000.000 + Makan. apakah pebayaran Paker tersebut d potong PPh, dan apakah ada dasar hukum yang kuat,,,
kena pajak daerah rekan..
bisakah untuk dipejelas untuk sewa hotelnya?
kalau menyewa tempat (aula/audotorium) di hotel bisa dikenakan WHT pasal 4 ayat 2 sebesar 10%.Untuk Pajak Daerah (PP1) itu perlakuan seperti PPN jadi tidak berpengaruh ke WHT.
- Originaly posted by Patrick08:
kalau menyewa tempat (aula/audotorium) di hotel bisa dikenakan WHT pasal 4 ayat 2 sebesar 10%.
Bukannya udah dijelasin sebelumnya klo sewa semacem ini masuknya ke Pajak Daerah yah…
Yang masuk ke PPh 4(2) itu adalah klo menyeakan ruangan kantor di hotel.
Paket Meeting di Hotel biasanya terdiri makan, tempat, coffebreak dan perlengkapan meeting laiinya merupakan kegiatan/usaha dari hotel, tidak merupakan objek pasal 22, 23 dan PPN (Dalam Undang-Undang PPh dan Peraturan Pelaksanaannya tidak ditemukan aturan tentang pengenaan PPh atas Paket Meeting di Hotel. Jadi Paket Meeting hanya terkena Pajak Pembangunan I 100%.
Di beberapa Hotel berbintang, biasanya sih 5 di Jakarta, mereka punya ruangan2 yg biasanya kita sebut tenant, nah biasanya hotel mengenakan charge 10% PPN /bulan dan si penyewa kena PPH final sewa bangunan, dan ada kontrak agreement-nya tahunan mis-nya per 1-2 tahun. Biasanya di pakai buat jualan tiket/travel, boutique, salon dsb.
Kalu untuk sewa ruangan yang juga sudah tersedia – biasanya meeting room/ballroonnya, itu termasuk kategori fasilitas hotel, yang dikenakan adalah PB1 (pajak Hotel dan Restaurant) – Peraturan Gubernur Provinsi DKI No.125 tahun 2005 – tentang petunjuk pelaksanaan penungutan pajak hotel bab II Pasal 2d. yaitu ; d.jasa persewaan ruangan atau kegiatan acara atau pertemuan di hotel. salam
- Originaly posted by asrulali:
aket Meeting di Hotel biasanya terdiri makan, tempat, coffebreak dan perlengkapan meeting laiinya merupakan kegiatan/usaha dari hotel, tidak merupakan objek pasal 22, 23 dan PPN (Dalam Undang-Undang PPh dan Peraturan Pelaksanaannya tidak ditemukan aturan tentang pengenaan PPh atas Paket Meeting di Hotel. Jadi Paket Meeting hanya terkena Pajak Pembangunan I 100%.
revisi,rekan… pajak daerah 10 % bukan 100%. ^_^
Salam