Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › paket meeting ada sewa ruangan
paket meeting ada sewa ruangan
dear rekan ortax,
kantor kami meyediakan paket meeting bagi perusahaan A di hotel B…
karena ada komponen sewa ruangan perusahaan A akan memotong pph final 10 %
dari invoice yg kami terbitkan ?
bagaimana ya rekan ? perusahaan kami kan hanya menyediakan jasa nya ajayang bayar sewa ruangan meeting hotel pihak mana?
- Originaly posted by kacang:
karena ada komponen sewa ruangan perusahaan A akan memotong pph final 10 %
dari invoice yg kami terbitkan ?Tidak seharusnya dipotong PPh final…
Dalam hal ini persh rekan selaku EO, sehingga dipotong PPh 23 oleh persh A yang bayar sewa ruangan meeting hotel pihak mana?
perusahaan kami
- Originaly posted by kacang:
yang bayar sewa ruangan meeting hotel pihak mana?
perusahaan kami
perusahaan rekan adalah Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan (EO) ???
- Originaly posted by begawan5060:
Tidak seharusnya dipotong PPh final…
Dalam hal ini persh rekan selaku EO, sehingga dipotong PPh 23 oleh persh ASangat sependapat…
Salam
- Originaly posted by kacang:
yang bayar sewa ruangan meeting hotel pihak mana?
perusahaan kami
berarti yg memotong pph final ya perusahaan rekan. nanti rekan potong pph finalnya lalu kasih bukti potongnya ke si pihak gedungnya.
nah kalau si perusahaan rekanan memotongnya PPh 23 dari tagihan rekan dan nanti tinggal kasih bukti potongnya ke perusahaan rekan. begitu setau saya. bukannya sewa ruangan di hotel itu pajak daerah ya?
- Originaly posted by zeroholmez:
bukannya sewa ruangan di hotel itu pajak daerah ya?
oia ya kak harusnya pajak daerah ya? karena masuk self assesment yah?
ga ngeh aku - Originaly posted by zeroholmez:
bukannya sewa ruangan di hotel itu pajak daerah ya?
apa hubungannya dengan PPh?
Salam
kalo di hotelnya ada tempat sendiri yang disewakan semacam ballroom, berarti ada biaya sewanya PPh 4(2). tapi kalo ada paketan fullday meeting, dimana fasilitasnya termasuk sewa ruangan, penggunaan fasilitas, makan-minum, dan tidur, yang bill-nya tidak bisa dipisah itu biasa dimasukkan jadi Pajak daerah. tapi ini berlaku jika pihak hotelnya langsung sebagai rekanan dari PT A
tapi misal ada perusahaan lain yang berperan sebagai fasilitator mengurusi macam-macam itu bisa dimasukkan sebagai jasa EO yang kena pph pasal 23. CMIIW
- Originaly posted by justdading:
kalo di hotelnya ada tempat sendiri yang disewakan semacam ballroom, berarti ada biaya sewanya PPh 4(2).
Jasa yang diberikan hotel. bukan objek PPh final..
pak begawan…sy sependapat tetapi atas paket fullday yg diselenggarakan oleh bendaharawan pemerintah aspek pajak nya seperti apa ya ? mohon pencerahan
hotel tidak menyewakan ruangan, tapi memberikan jasa perhotelan