Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi pakai norma penghitungan, apakah bayar gaji wajib potong PPh Pasal 21?

  • pakai norma penghitungan, apakah bayar gaji wajib potong PPh Pasal 21?

     Juni Hendra updated 16 years ago 6 Members · 10 Posts
  • hengki prabowo

    Member
    4 November 2008 at 12:32 pm
  • hengki prabowo

    Member
    4 November 2008 at 12:32 pm

    Dear all….

    misalnya wajib pajak buka pabrik roti dan punya karyawan sekitar 10 orang. selama ini wajib pajak hanya mengunakan norma penghitungan

    yang ingin saya tanya, gaji yang diterima oleh karyawan apakah wajib dipotong PPh Pasal 21?
    perlu diinget bahwa [/b]WP hanya mengunakan Norma Penghitungan[/b]

  • evan212

    Member
    4 November 2008 at 12:47 pm

    WP OP khan wajib potong PPh 21 juga, khan bukan penghasilan dia yg dipotong tapi penghasilan karyawannya. Tapi memang susah untuk membuktikan jumlah biaya gaji karena sudah di deemed.

  • hengki prabowo

    Member
    4 November 2008 at 1:16 pm

    attn : rekan evan

    bisa gak kalau gak dipotong PPh 21 dari gaji karyawan, apakah sudah menyalahi aturan perpajakan?

  • evan212

    Member
    4 November 2008 at 1:22 pm

    karena disini WP OP nya pemberi kerja berarti Wajib Potong PPh 21, apalagi di sini OP nya punya pabrik berarti punya karyawan.
    Khan tinggal lapor belum tentu bayar khan ?, kalo penghasilan karyawan < PTKP.

  • surjono

    Member
    4 November 2008 at 4:17 pm

    Wajib potong PPh.21 dong, kan namanya juga menjalankan usaha terus punya karyawan, ya apabila kurang dari PTKP ya tidak usah dipotong, cukup dilaporkan nihil aja setiap bulan.. tapi kalo ada yang gajinya setahun lebih besar daripada PTKP maka wajib dipotong PPh.21 untuk kemudian dibayarkan ke bank persepsi dan dilaporkan

  • Koostadi S

    Member
    14 November 2008 at 2:23 pm
    Originaly posted by hengki prabowo:

    hengki prabowo

    Junior

    Location : Jkt.
    Joined : 02 Sep 2008.
    Posts : 115.
    04 Nov 2008 12:32 •

    Dear all….

    misalnya wajib pajak buka pabrik roti dan punya karyawan sekitar 10 orang. selama ini wajib pajak hanya mengunakan norma penghitungan

    yang ingin saya tanya, gaji yang diterima oleh karyawan apakah wajib dipotong PPh Pasal 21?

    sependapat dengan sdr surjono, karena setiap WP memberi penghasilan atas jasa yg diperolehnya wajib memotong PPh nya

  • Koostadi S

    Member
    14 November 2008 at 2:25 pm

    maaf kepotong,,…….kecuali penghasilan / upah yg diberikan masih dibawah PTKP

  • jimmy

    Member
    2 December 2008 at 6:11 pm

    Mau ikutan nanya nih.. apakah form pph 21 tersebut juga harus sy masukkan ke berkas sy yg SPT 1770..

    Apakah ini juga harus dilaporkan bila sy ikut sunpol..

    thx

  • Juni Hendra

    Member
    2 December 2008 at 6:27 pm

    Boleh numpang,
    Kewajiban potput itu sudah ada waktu WP terdaftar, selain mendapatkan NPWP juga diterbitkan SKT, tinggal liat aja, dicentang ga pph 21 nya? kalo ga dikasih, tinggal diminta lagi aja. untuk kewajiab pajak yang sudah diberikan wajib melaporkannya juga. kecuali ditentukan lain. misal pph 25 walaupun dicentang bisa saja seorang WP tidak perlu melaporkannya setiap bulan. (hanya untuk WP tertentu)

    mohon koreksi

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now