• Pakai Formulir Mana

     myworld updated 13 years, 9 months ago 5 Members · 6 Posts
  • kumbara78

    Member
    14 March 2011 at 3:26 pm

    Mohon pencerahan dari rekan-rekan semua
    apakah dalam melaporkan SPT tahunan direktur CV harus melampirkan bukti potong CV-nya (A1), terus apa lagi yang harus dilampirkan. Apakah Formulir yang digunakan boleh berupa dari !&&) S menjadi 1770 SS atau bagaimana prosedur yang benar. Terima kasih

  • kumbara78

    Member
    14 March 2011 at 3:26 pm
  • usd

    Member
    14 March 2011 at 3:34 pm

    coba lihat di Per-34/2010

    salam

  • FTO

    Member
    14 March 2011 at 3:59 pm

    gunakan form 1770s untuk penghasilan lebih dari 60 jt dan dari satu atau lebih pemberi kerja sedangkan kalau penghasilan kurang dari 60 jt gunakan form 1770ss kesemuanya dilampiri bukti potong 1721 A1 atau 1721 A2 (untuk PNS).

  • EDDYPRASETYO

    Member
    14 March 2011 at 4:47 pm

    karena cv membagi prive maka formulir yg mengakomodasi untuk pelaporan adalah 1770 s

  • myworld

    Member
    14 March 2011 at 6:13 pm

    salam rekan…
    tergantung penghasilan netto pada bukti potong 1721 direktur tersebut, jika penghasilan tidak lebih dari 60 jt maka pakai form 1770 SS tetapi jika lebih dari 60 jt maka pakai form 1770 S dan bukti potong tersebut harus dilampirkan.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now