Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PAJAK YAYASAN
Klo untuk yayasan pendidikan, truz punya hasil usaha spt kantin kena pajak gk?klo nyewakan aset yayasan misalnya kursi roda ke orang luar kena pajak jg?
…
Hasil usaha, pendapatan dari sewa kursi roda, dsb adalah identik dgn penghasilan, maka ada kewajiban pajak (khususnya PPh) di sana. Utk dipahami bahwa kewajiban pajak bukan serta merta berarti membayar sejumlah uang (= keluar uang utk pajak).…
kewajiban pajak bukan serta merta membayar sejumlah uang (=keluar uang untuk pajak maksudnya gmn????), truz klo aktiva tetap yang dimiliki dari sumbangan kena pajak gk? kalo beli sendiri aktiva misalnya kendaraan, kena pajak?
- Originaly posted by summer_toliez87@yahoo.com:
klo aktiva tetap yang dimiliki dari sumbangan kena pajak gk? kalo beli sendiri aktiva misalnya kendaraan, kena pajak?
Klo aktiva tsb dibeli dari Pengusaha Kena Pajak ya kena pajak (PPN) dan mungkin pula PPnBM utk jenis barang tertentu.
Klo Yayasan Pendidikan tsb sbg pemotong PPh pasal 21, pasal 23, dan/atau pasal 26, maka ada kewajiban² pajak yg harus dilaksanakannya. Juga terhadap transaksi² ekonomi dgn pihak lain yg berkenaan dgn PPh pasal 4 (2).