• PAJAK YAYASAN

     harry_logic updated 15 years, 10 months ago 2 Members · 5 Posts
  • summer_toliez87@yahoo.com

    Member
    27 February 2009 at 8:08 pm

    Klo untuk yayasan pendidikan, truz punya hasil usaha spt kantin kena pajak gk?klo nyewakan aset yayasan misalnya kursi roda ke orang luar kena pajak jg?

  • summer_toliez87@yahoo.com

    Member
    27 February 2009 at 8:08 pm
  • harry_logic

    Member
    27 February 2009 at 10:28 pm


    Hasil usaha, pendapatan dari sewa kursi roda, dsb adalah identik dgn penghasilan, maka ada kewajiban pajak (khususnya PPh) di sana. Utk dipahami bahwa kewajiban pajak bukan serta merta berarti membayar sejumlah uang (= keluar uang utk pajak).

  • summer_toliez87@yahoo.com

    Member
    2 March 2009 at 10:57 pm

    kewajiban pajak bukan serta merta membayar sejumlah uang (=keluar uang untuk pajak maksudnya gmn????), truz klo aktiva tetap yang dimiliki dari sumbangan kena pajak gk? kalo beli sendiri aktiva misalnya kendaraan, kena pajak?

  • harry_logic

    Member
    4 March 2009 at 12:37 am
    Originaly posted by summer_toliez87@yahoo.com:

    klo aktiva tetap yang dimiliki dari sumbangan kena pajak gk? kalo beli sendiri aktiva misalnya kendaraan, kena pajak?

    Klo aktiva tsb dibeli dari Pengusaha Kena Pajak ya kena pajak (PPN) dan mungkin pula PPnBM utk jenis barang tertentu.

    Klo Yayasan Pendidikan tsb sbg pemotong PPh pasal 21, pasal 23, dan/atau pasal 26, maka ada kewajiban² pajak yg harus dilaksanakannya. Juga terhadap transaksi² ekonomi dgn pihak lain yg berkenaan dgn PPh pasal 4 (2).

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now