Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pajak yang harus ditanggung Perusahaan Penyelenggara Bazar
Pajak yang harus ditanggung Perusahaan Penyelenggara Bazar
Kita (sudah PKP) akan menyelenggarakan Bazar (Jayakarta Festival 2012) bulan Oktober 2012. Kita akan menyewakan sekitar 300 unit stand kepada para pedagang. kita juga menyewa tenda-tenda yang akan kita sewakan kembali, juga kita mengajukan proposal kepada para sponsor.
Pertanyaan saya, Pajak apa saja yang timbul akibat dari penyelenggaraan Festival tersebut bagi kita sebagai Penyelenggara. (Usaha ini bukan kegiatan utama, melainkan sampingan) Mohon bantuan rekan Ortax, Terimakasih.
Pak Gideon saya mau tanya, 300 unit stand yang disewakan tersebut,termasuk tendanya….? Stand yang akan disewakan, menurut saya termasuk objek PPh 4 ayat (2), jadi dipotong 10 % atas persewaan tanah/atau bangunan…
Mohon penjelasan oleh rekan yang lain….
Rekan Gideon,
bagaimana bunyi perjanjian kerjasamanya ?
bagaimana tagihannya ditulis ?
salam.