Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pajak yang harus dikenakan
dea reakan ortax..
saya mau bertanya tentang pajak yang harus dibayarkan, contohnya seperti ini..
bapak toni adalah seorang pengusaha minuman sari buah jeruk dan ia memiliki NPWP, untuk mempermudah memperoleh bahan baku, ia berencana membeli tanah untuk ditanami jeruk, dia memutuskan untuk membeli tanah dipedesaan, ia membeli tanah dari seorang petani yang tidak mempunyai NPWP, yang mau saya tenyakan adalah pajak apa saja yang dikenakakan atas transaksi tersebut…trimsDalam hal aspek pajak yang timbul:
1. Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PPh Pasal 4 ayat 2) dengan tarif 5%
2. BPHTBBukankah petani tsb harus memiliki NPWP terlebih dahulu sebelum menjual tanahnya, dan kalau tidak punya NPWP Bukankah Akte Jual Belinya tidak dapat diproses oleh Notaris ?
Mohon koreksi !SETAHU SAYA TERGANTUNG PADA TOTAL NILAI NJOP DARI TANAH TERSEBUT. KALAU UTK JAKARTA MASIH DIPOTONG 60 JT. GAK TAHU KALAU DI DESA. kABARNYA BER-BEDA2. CONTOH.( 5000 M2 X RP.50.000,-/M2 – 60 JT) X 5%. KOREKSI KALAU SALAH.
- Originaly posted by josu:
kalau tidak punya NPWP Bukankah Akte Jual Belinya tidak dapat diproses oleh Notaris ?
Aku juga pernah dengar demikian, tapi bila nilai transaksi atau nilai NJOP lebih besar dari 60 juta.
Salam.
Betul rekan robby & hkysc,
Untuk NJOP diatas 60 juta.
PER-35/PJ.2008 tanggal 9 September 2008 tentang Kewajiban Pemilikan NPWP dalam Rangka Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Salam