Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain pajak yang dikenakan ?

  • pajak yang dikenakan ?

     begawan5060 updated 12 years, 3 months ago 3 Members · 9 Posts
  • sangPenantang03

    Member
    30 August 2012 at 9:47 am

    salam rekan ortax,

    Dalam suatu Yayasan di Jakarta yang bergerak di bidang pendidikan yang mempunyai beberapa sekolah terdiri dari TK, SD, SMP, SMA, SMK dan Universitas dibeberapa wilayah Jakarta, Jawa Barat dan Sumatera yang mana mempunyai kebijakan dalam setiap pembayaran siswa misalnya lab.bahasa, internet, Uang Buku, Uang Pendalaman Materi, Uang Ujian Akhir Semester, Uang PSB(Penerimaan Siswa Baru) yang Penerimaannya 50% disetor ke Yayasan Pusat, (khusus Uang Buku, selisih harga jual penerbit dengan harga jual kpd siswa keuntungannya 50 % disetor ke pusat). Penerimaan yang 50% tersebut secara total dibagi 2 ( 50% untuk pengurus Yayasan dan 50% dianggap sebagai insentif karyawan pusat)

    pertanyaan :
    1. Bagaimana Peraturan pajak mengenai pemotongan terhadap insentif.
    2. Selama ini Kebijakan manajemen mengenai Pemotongan Insentif belum ada, saya sebagai orang yang masih belajar pajak bagaimana seharusnya menyikapi kebijakan tersebut, karena menurut saya hal tersebut tidak sesuai/bertentangan dengan Peraturan pajak yang saya ketahui.

    Mohon bantuannya rekan ortax.

  • sangPenantang03

    Member
    30 August 2012 at 9:47 am
  • sangPenantang03

    Member
    30 August 2012 at 2:50 pm

    salam rekan ortax,

    Apakah tidak ada yang tertarik untuk membahas pertanyaan tersebut ?

    Terima Kasih rekan.

  • begawan5060

    Member
    30 August 2012 at 3:09 pm
    Originaly posted by sangpenantang03:

    yang Penerimaannya 50% disetor ke Yayasan Pusat, (khusus Uang Buku, selisih harga jual penerbit dengan harga jual kpd siswa keuntungannya 50 % disetor ke pusat). Penerimaan yang 50% tersebut secara total dibagi 2 ( 50% untuk pengurus Yayasan dan 50% dianggap sebagai insentif karyawan pusat)

    Berikan ilustrasi yang lebih jelas (dengan angka) mana yang diterima yayasan, kemudian diberikan ke karyawan…

  • yuniffer

    Member
    30 August 2012 at 3:10 pm

    ini maksudnya pajak atas pembayran insentif atau pemotongan insentif?

  • sangPenantang03

    Member
    30 August 2012 at 3:42 pm

    ilustrasinya ..

    Misalnya :
    1. Penerimaan Uang Lab. Bahasa dari Sekolah A Rp. 50 jt (50% disetor ke pusat)
    2. Penerimaan Uang Lab. Internet dari sekolah A Rp. 50 jt (50% disetor ke pusat)
    3. Penerimaan Uang Pendalaman Materi dari sekolah A Rp. 50 jt (50 % disetor ke
    pusat)
    4. Penerimaan uang buku dari sekolah A Rp. 100 jt (50% disetor ke pusat)

    Setelah penerimaan tersebut yang 50% masuk ke pusat maka yang 50% dibagi 2 (50% ke badan pengurus yayasan dan 50% lagi sebagai insentif karyawan pusat)

    Maka Total penerimaan yang masuk ke pusat Rp. 250 jt x 50% = Rp. 125 jt
    kemudian Rp. 125 jt x 50 % = Rp. 62,5 jt disetor ke Badan pengurus
    sisanya Rp. 62,5 jt dibagikan sebagai insentif

    Pertanyaannya :
    1. Bagaimana Peraturan Pajak mengenai pemotongan insentif?
    2. Selama ini Kebijakan manajemen mengenai Pemotongan Insentif belum ada, saya sebagai orang yang masih belajar pajak bagaimana seharusnya menyikapi kebijakan tersebut, karena menurut saya hal tersebut tidak sesuai/bertentangan dengan Peraturan pajak yang saya ketahui.

  • begawan5060

    Member
    30 August 2012 at 3:49 pm
    Originaly posted by sangpenantang03:

    (50% ke badan pengurus yayasan dan 50% lagi sebagai insentif karyawan pusat)

    Badan pengurus yayasan? Siapa ini?

    Originaly posted by sangpenantang03:

    Bagaimana Peraturan Pajak mengenai pemotongan insentif?

    Seperti pada umumnya pemotongan PPh Ps 21, hanya saja hal ini dilakukan oleh pusat..

  • sangPenantang03

    Member
    30 August 2012 at 4:05 pm

    sedikit gambaran mengenai badan pengurus yayasan tempat saya dipekerjakan
    Pemilik yayasan mempunyai beberapa orang anak yang semuanya masuk kedalam struktur organisasi yayasan :
    1. 1 orang pembina ( adalah pemilik) dan 1 orang anggota pembina (Istri Pemilik)
    2. sekretaris yayasan (anak dari pemilik)
    3. Bendahara yayasan (anak dari pemilik)
    4. Ketua yayasan (anak dari pemilik)
    5. Pengawas yayasan (anak dari pemilik)

    Orang-orang tersebutlah yang saya artikan sebagai badan pengurus yayasan.

    rekan begawan, berarti setiap tambahan kemampuan ekonomis dalam nama dan bentuk apapun wajib dipotong pph 21.?

    thanks rekan.

  • begawan5060

    Member
    30 August 2012 at 4:18 pm
    Originaly posted by sangpenantang03:

    rekan begawan, berarti setiap tambahan kemampuan ekonomis dalam nama dan bentuk apapun wajib dipotong pph 21.?

    Benar, sepanjang diterima/diperoleh orang pribadi DN..

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now