Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pajak yang dikenakan ?
salam rekan ortax,
Dalam suatu Yayasan di Jakarta yang bergerak di bidang pendidikan yang mempunyai beberapa sekolah terdiri dari TK, SD, SMP, SMA, SMK dan Universitas dibeberapa wilayah Jakarta, Jawa Barat dan Sumatera yang mana mempunyai kebijakan dalam setiap pembayaran siswa misalnya lab.bahasa, internet, Uang Buku, Uang Pendalaman Materi, Uang Ujian Akhir Semester, Uang PSB(Penerimaan Siswa Baru) yang Penerimaannya 50% disetor ke Yayasan Pusat, (khusus Uang Buku, selisih harga jual penerbit dengan harga jual kpd siswa keuntungannya 50 % disetor ke pusat). Penerimaan yang 50% tersebut secara total dibagi 2 ( 50% untuk pengurus Yayasan dan 50% dianggap sebagai insentif karyawan pusat)
pertanyaan :
1. Bagaimana Peraturan pajak mengenai pemotongan terhadap insentif.
2. Selama ini Kebijakan manajemen mengenai Pemotongan Insentif belum ada, saya sebagai orang yang masih belajar pajak bagaimana seharusnya menyikapi kebijakan tersebut, karena menurut saya hal tersebut tidak sesuai/bertentangan dengan Peraturan pajak yang saya ketahui.Mohon bantuannya rekan ortax.
salam rekan ortax,
Apakah tidak ada yang tertarik untuk membahas pertanyaan tersebut ?
Terima Kasih rekan.
- Originaly posted by sangpenantang03:
yang Penerimaannya 50% disetor ke Yayasan Pusat, (khusus Uang Buku, selisih harga jual penerbit dengan harga jual kpd siswa keuntungannya 50 % disetor ke pusat). Penerimaan yang 50% tersebut secara total dibagi 2 ( 50% untuk pengurus Yayasan dan 50% dianggap sebagai insentif karyawan pusat)
Berikan ilustrasi yang lebih jelas (dengan angka) mana yang diterima yayasan, kemudian diberikan ke karyawan…
ini maksudnya pajak atas pembayran insentif atau pemotongan insentif?
ilustrasinya ..
Misalnya :
1. Penerimaan Uang Lab. Bahasa dari Sekolah A Rp. 50 jt (50% disetor ke pusat)
2. Penerimaan Uang Lab. Internet dari sekolah A Rp. 50 jt (50% disetor ke pusat)
3. Penerimaan Uang Pendalaman Materi dari sekolah A Rp. 50 jt (50 % disetor ke
pusat)
4. Penerimaan uang buku dari sekolah A Rp. 100 jt (50% disetor ke pusat)Setelah penerimaan tersebut yang 50% masuk ke pusat maka yang 50% dibagi 2 (50% ke badan pengurus yayasan dan 50% lagi sebagai insentif karyawan pusat)
Maka Total penerimaan yang masuk ke pusat Rp. 250 jt x 50% = Rp. 125 jt
kemudian Rp. 125 jt x 50 % = Rp. 62,5 jt disetor ke Badan pengurus
sisanya Rp. 62,5 jt dibagikan sebagai insentifPertanyaannya :
1. Bagaimana Peraturan Pajak mengenai pemotongan insentif?
2. Selama ini Kebijakan manajemen mengenai Pemotongan Insentif belum ada, saya sebagai orang yang masih belajar pajak bagaimana seharusnya menyikapi kebijakan tersebut, karena menurut saya hal tersebut tidak sesuai/bertentangan dengan Peraturan pajak yang saya ketahui.- Originaly posted by sangpenantang03:
(50% ke badan pengurus yayasan dan 50% lagi sebagai insentif karyawan pusat)
Badan pengurus yayasan? Siapa ini?
Originaly posted by sangpenantang03:Bagaimana Peraturan Pajak mengenai pemotongan insentif?
Seperti pada umumnya pemotongan PPh Ps 21, hanya saja hal ini dilakukan oleh pusat..
sedikit gambaran mengenai badan pengurus yayasan tempat saya dipekerjakan
Pemilik yayasan mempunyai beberapa orang anak yang semuanya masuk kedalam struktur organisasi yayasan :
1. 1 orang pembina ( adalah pemilik) dan 1 orang anggota pembina (Istri Pemilik)
2. sekretaris yayasan (anak dari pemilik)
3. Bendahara yayasan (anak dari pemilik)
4. Ketua yayasan (anak dari pemilik)
5. Pengawas yayasan (anak dari pemilik)Orang-orang tersebutlah yang saya artikan sebagai badan pengurus yayasan.
rekan begawan, berarti setiap tambahan kemampuan ekonomis dalam nama dan bentuk apapun wajib dipotong pph 21.?
thanks rekan.
- Originaly posted by sangpenantang03:
rekan begawan, berarti setiap tambahan kemampuan ekonomis dalam nama dan bentuk apapun wajib dipotong pph 21.?
Benar, sepanjang diterima/diperoleh orang pribadi DN..