Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Pajak yang dihapuskan meliputi PPN ?
Pajak yang dihapuskan meliputi PPN ?
Undang-undang tax amnesty tidak menghapus semua kewajiban perpajakan wajib pajak. Pajak yang dihapuskan adalah:
pajak penghasilan, termasuk kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26;
pajak pertambahan nilai (PPN)rekan ortax ada yang bisa bantu menjelaskan maksud bebas PPN disini
berdasarkan UU 11 tahun 2016 pasal 3 ayat 4 & 5
Maka WP yang ikut TA, akan dibebaskan dari kewajiban pajaknya (PPH , PPN & PPn BM) baik yang sudah diselesaikan /dilaporkan maupun yang belum diselesaikan/dilaporkan untuk tahun 2015 dan sebelumnya
PPN yang dimaksug adalah PPN yang seharusnya dilapor di tahun 2015 atau sebelumnya, tetapi tidak dilapor atau belum dilaporkan seluruhnya
Apakah PPN membangun sendiri juga ikut dibebaskan ?
Jika ya, koq di formulir TA hanya ada SKB PPh Final namun tidak ada SKB atas jenis pajak lainnya ?- Originaly posted by sanny kentz:
Apakah PPN membangun sendiri juga ikut dibebaskan ?
Ya..
- Originaly posted by begawan5060:
Ya..
Thanks Rekan Begawan