Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pajak waris berupa emas batangan ??
Pajak waris berupa emas batangan ??
Mohon penjelasan dari teman2
sejauh ini saya memahami implikasi pajak warisan berupa tanah atau rumah yaitu bila dibalik nama akan terkena BPHTB sebesar 5% diatas nominal 300 juta rupiah
Pertanyaan saya adalah, bagaimana bila kita mendapat warisan emas batangan 5 kg dari orang tua. Apa implikasi perpajakannya?
Terima kasih
Bukannya warisan bukan Objek pajak(PPh)????
perlu dipahami bahwa yang dimaksud dengan BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) pajak yang dikenakan atas perolehan tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan bisa karena pemindahan atau bisa juga karena perolehan hak baru. contoh dari pemindahan hak adalah karena jual beli, hibah, warisan, hibah wasiat, dll.. sedangkan contoh dari perolehan hak baru adalah kelanjutan dari pelepasan hak dan di luar pelepasan hak.. jadi BPHTB dikenakan tidak hanya dari tanah dan atau bangunan yang diperoleh dari warisan saja.. nah untuk kasus warisan berupa emas karena bukan merupakan tanah atau bangunan maka tidak perlu untuk membayar BPHTB. Nah bagaimana dengan perlakuan pajak penghasilannya?? warisan bukan merupakan objek pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat3 UU PPh 1984, jadi tidak kena pajak.
http://www.hitungpajak.wordpress.comsaya sependapat dengan @ical. warisan tidak dikenakan pajak menurut UU PPH. Sedangkan BPHTB itu bukanlah pajak warisan, namun karena memperoleh atas suatu tanah atau bangunan
setuju dengan rekan rekan semuanya…emas warisan bukan termasuk ke dalam kategori penghasilan, maka tidak dikenakan pajak..