Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pajak Vs Accounting

  • Pajak Vs Accounting

     harind updated 2 years, 6 months ago 3 Members · 6 Posts
  • dodidodido

    Member
    5 October 2021 at 1:44 am
  • dodidodido

    Member
    5 October 2021 at 1:44 am

    Rekan,

    Semisal ada case pemotongan pph tidak konsisten dalam 1 tahun masa pajak.
    Ada yang base on invoice dan base on payment, apakah di permasalahkan dalam peraturan terkait konsistensi ?

    Dan apa ada saran kalau perusahaan menggunakan metode accrual basis. namun terkadang invoice datangnya terlambat 1-2 bulan ke kantor. sehingga apabila di konsistenkan pemotongan pphnya ke base on invoice. akan ada kurang bayar setiap kali terlambat terima invoicenya ?

  • budul

    Member
    5 October 2021 at 2:44 am
    Originaly posted by dodidodido:

    Ada yang base on invoice dan base on payment, apakah di permasalahkan dalam peraturan terkait konsistensi ?

    Yang dipermasalahkan bukan konsistensinya, tapi apakah pemotongan tsb sudah sesuai dengan saat terutangnya atau gak. Namun pada saat pemeriksaan, biasanya pemeriksa melakukan ekualisasi pengakuan beban dengan SPT Masa bersangkutan.

    Originaly posted by dodidodido:

    Dan apa ada saran kalau perusahaan menggunakan metode accrual basis. namun terkadang invoice datangnya terlambat 1-2 bulan ke kantor. sehingga apabila di konsistenkan pemotongan pphnya ke base on invoice. akan ada kurang bayar setiap kali terlambat terima invoicenya ?

    ya baiknya sebelum dapet invoice gak perlu diakui dulu bebannya.

  • dodidodido

    Member
    5 October 2021 at 3:08 am
    Originaly posted by budul:

    Yang dipermasalahkan bukan konsistensinya, tapi apakah pemotongan tsb sudah sesuai dengan saat terutangnya atau gak. Namun pada saat pemeriksaan, biasanya pemeriksa melakukan ekualisasi pengakuan beban dengan SPT Masa bersangkutan.

    secara peraturan sendiri berarti tidak di permasalahkan ya rekan apabila tidak konsisten seperti itu ?

  • budul

    Member
    5 October 2021 at 3:15 am
    Originaly posted by dodidodido:

    secara peraturan sendiri berarti tidak di permasalahkan ya rekan apabila tidak konsisten seperti itu ?

    Tidak masalah, karena saat terutangnya bisa pada 2 kondisi tsb
    PPh 4(2)
    Sewa: saat pengakuan beban (invoicing)
    Jasa Konstruksi: saat pembayaran

    PPh 23
    Bunga/sewa: pembayaran/jatuh tempo
    Jasa: pembayaran/saat ditentukan dalam kontrak.
    untuk jasa apabila belum dilakukan pembayaran, atau dalam kontrak tidak ditentukan jangka waktu pembayaran, amannya dipotong pada akhir bulan setelah kita mencatat beban (invoicing)

  • harind

    Member
    6 October 2021 at 1:04 am
    Originaly posted by budul:

    Tidak masalah, karena saat terutangnya bisa pada 2 kondisi tsb
    PPh 4(2)
    Sewa: saat pengakuan beban (invoicing)
    Jasa Konstruksi: saat pembayaran

    PPh 23
    Bunga/sewa: pembayaran/jatuh tempo
    Jasa: pembayaran/saat ditentukan dalam kontrak.
    untuk jasa apabila belum dilakukan pembayaran, atau dalam kontrak tidak ditentukan jangka waktu pembayaran, amannya dipotong pada akhir bulan setelah kita mencatat beban (invoicing)

    merefer ini sewajarnya kan konsisten

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now