Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pajak Vs Accounting
Rekan,
Semisal ada case pemotongan pph tidak konsisten dalam 1 tahun masa pajak.
Ada yang base on invoice dan base on payment, apakah di permasalahkan dalam peraturan terkait konsistensi ?Dan apa ada saran kalau perusahaan menggunakan metode accrual basis. namun terkadang invoice datangnya terlambat 1-2 bulan ke kantor. sehingga apabila di konsistenkan pemotongan pphnya ke base on invoice. akan ada kurang bayar setiap kali terlambat terima invoicenya ?
- Originaly posted by dodidodido:
Ada yang base on invoice dan base on payment, apakah di permasalahkan dalam peraturan terkait konsistensi ?
Yang dipermasalahkan bukan konsistensinya, tapi apakah pemotongan tsb sudah sesuai dengan saat terutangnya atau gak. Namun pada saat pemeriksaan, biasanya pemeriksa melakukan ekualisasi pengakuan beban dengan SPT Masa bersangkutan.
Originaly posted by dodidodido:Dan apa ada saran kalau perusahaan menggunakan metode accrual basis. namun terkadang invoice datangnya terlambat 1-2 bulan ke kantor. sehingga apabila di konsistenkan pemotongan pphnya ke base on invoice. akan ada kurang bayar setiap kali terlambat terima invoicenya ?
ya baiknya sebelum dapet invoice gak perlu diakui dulu bebannya.
- Originaly posted by budul:
Yang dipermasalahkan bukan konsistensinya, tapi apakah pemotongan tsb sudah sesuai dengan saat terutangnya atau gak. Namun pada saat pemeriksaan, biasanya pemeriksa melakukan ekualisasi pengakuan beban dengan SPT Masa bersangkutan.
secara peraturan sendiri berarti tidak di permasalahkan ya rekan apabila tidak konsisten seperti itu ?
- Originaly posted by dodidodido:
secara peraturan sendiri berarti tidak di permasalahkan ya rekan apabila tidak konsisten seperti itu ?
Tidak masalah, karena saat terutangnya bisa pada 2 kondisi tsb
PPh 4(2)
Sewa: saat pengakuan beban (invoicing)
Jasa Konstruksi: saat pembayaranPPh 23
Bunga/sewa: pembayaran/jatuh tempo
Jasa: pembayaran/saat ditentukan dalam kontrak.
untuk jasa apabila belum dilakukan pembayaran, atau dalam kontrak tidak ditentukan jangka waktu pembayaran, amannya dipotong pada akhir bulan setelah kita mencatat beban (invoicing) - Originaly posted by budul:
Tidak masalah, karena saat terutangnya bisa pada 2 kondisi tsb
PPh 4(2)
Sewa: saat pengakuan beban (invoicing)
Jasa Konstruksi: saat pembayaranPPh 23
Bunga/sewa: pembayaran/jatuh tempo
Jasa: pembayaran/saat ditentukan dalam kontrak.
untuk jasa apabila belum dilakukan pembayaran, atau dalam kontrak tidak ditentukan jangka waktu pembayaran, amannya dipotong pada akhir bulan setelah kita mencatat beban (invoicing)merefer ini sewajarnya kan konsisten