Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak utk tenaga ahli
Pajak utk tenaga ahli
Dear all, saya mo minta masukan, apakah bener pajak utk tenaga ahli spt notaris (melakukan secar pribadi) dikenai pph 21, dan besarnya pajak adalah sebesar 2,5%?mohon bantuannya..terima kasih.
Liat per-57
perhitungannya 50% x tarif x dpp, kalo tarifnya 5% maka jadi 2,5%….,salam
- Originaly posted by teenwede:
tenaga ahli spt notaris (melakukan secar pribadi) dikenai pph 21
betul sekali..liat per-57/2009..
Originaly posted by teenwede:besarnya pajak adalah sebesar 2,5%
yups.. 50%x5%xDPP(Ber-NPWP) atau 50%x6%xDPP..
salam
- Originaly posted by ferryyunizar:
50%x6%xDPP
tdk ber-NPWP mksdnya..
- Originaly posted by teenwede:
Dear all, saya mo minta masukan, apakah bener pajak utk tenaga ahli spt notaris (melakukan secar pribadi) dikenai pph 21,
Sangat benar…
Originaly posted by teenwede:dan besarnya pajak adalah sebesar 2,5%?mohon bantuannya..terima kasih.
PPh 21 = (50% X Ph bruto) X Tarip Ps 17
kalo tidak ber- npwp, apakah juga dikenai sanksi 20% lebih besar?
- Originaly posted by teenwede:
kalo tidak ber- npwp, apakah juga dikenai sanksi 20% lebih besar?
yuupp betul…
Originaly posted by ferryyunizar:atau 50%x6%xDPP..
salam
Bethul sm…deh…
sangat sependapat dengan rekan-rekan ortax…..