Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pajak untuk usaha tour & travel
pajak untuk usaha tour & travel
mau menanyakan saya baru buka usaha tours and travel, NPWP saya CV tapi belum PKP, pajak yg dikenakan bagaimana ya?
kalau dari aturan PP 46 Tahun 2013 sepanjang omzet usahanya masih < 4,8M per tahun maka kita diberi 2 pilihan ikut aturan PP 4(tak perlu mendaftar PKP) dengan konsekuensi kita tak bisa mengkreditkan Pajak Masukan PPN atau kita ikut aturan PPh 25 (mendaftar jadi PKP) dengan konsekuensi perhitungan PPh kita memakai aturan lama (bukan 1% dari omzet). kalo salah mohon koreksinya………
jadi perhitungannya gak pakai 1% dari omzet? jadi pakai hitungannya bagaimana bro alemania?
iya saya belum PKP jadi pakai hitungan yang mana ya?
Viewing 1 - 5 of 5 replies