Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pajak untuk tenaga ahli
Siang semua,
aku mo tanya ttg PPh untuk tenaga ahli donk….
misalkan konsultan kerja di sebuah perusahaan, itu artinya dia dikenakan PPh sesuai dengan PPh 23 atas jasa tenaga ahli bukan ya?
trus dilaporinnya di SPT Masa PPh 23 atau SPT PPh 21, karena di form 1721-B no. 8 ada PPh pasal 21 Tenaga Ahli, sedangkan di form SPT Masa PPh 23 no. 9 ada Jasa Lain dan Tenaga Ahli khan termasuk dalam Jasa Lain PPh 23.
Mohon penjelasannya.
Terima KasihMasih ga ngerti…. =)
intinya, tenaga ahli itu dipotong pph 21 atau 23 ya?liat aja, namanya bisa keliatan
kalo ada kata2 partner berarti pph 23Utk perseorangan PPh Ps 21, utk badan PPh ps 23
sangat setuju pendapat rekan begawan……
- Originaly posted by begawan5060:
Utk perseorangan PPh Ps 21, utk badan PPh ps 23
Maksudnya perseorangan dan badan itu bagi pihak yang dipotong khan, bukan yang memotong?
jdnya kalo yang dipotong misalkan seorang konsultan yang memang bekerja di sebuah perusahaan, itu artinya dia dipotong pph 21 dgn tarif 7,5%.
sedangkan misalkan sebuah perusahaan menggunakan jasa konsultan dari perusahaan lain, itu artinya si perusahaan lain tersebut dipotong pph 23 dgn tarif 7,5% dari si perusahaan yg menggunakan jasa perusahaan konsultan.
begitu bukan ya?
thanks…. Betuul, rekan Ayu..
Numpang hanya nih rekan-2 ORTAX,
Diperusahaan saya ada biaya untuk mengurus surat kate (misal No. 013) yang mana pengurusan surat akte tersebut dilakukan oleh Notaris yang terdaftar. Didalam tagihan, disebutkan :
– Biaya pengurusan surat akte =2.000.000
– PPn 10 % = 200.000
– Biaya fian-fian =1.200.000
– Pergantian biaya pencetakan Dep. Kehakiman = 4.000.000Persoalannya : Dalam pembayaran tagihan saya harus memotong PPH-21 Final atas Notaris tersebut dengan tarif 7,5 % x 2.000.000 = 150.000 atau 7,5 % x 7.200.000 = 540.000
NB: Menurut pihak Notaris PPh-21 adalah 7,5% x DPP saja berarti dikali dengan 2.000.000 apakah ada aturannya ?………mohon bantuan cerahannya…………..
Terima Kasih
Wasalam…..
Ralat bukan surat kate seharusnya surat Akte
Trim's
ada
Dalam PMK 252/PMK.03/2008, sudah tidak diatur Pengenaan pajak atas tenaga ahli, oleh karena itu tarif yg digunakan bukan 7.5%, tetapi tarif Pasal 17, jadi pajak untuk tenaga ahli apabila WPOP maka dikenakan tarif pasal 17 UU No. 36 tahun 2008, dan apabila tenaga ahli tersebut adalah Badan digunakan tarif PPh 23 UU no. 36 tahun 2008 yaitu sebesar 2%, sebelum PPN, peraturan ini berlaku sejak tanggal 1 januari 2009
- Originaly posted by begawan5060:
Maksudnya perseorangan dan badan itu bagi pihak yang dipotong khan, bukan yang memotong?
jdnya kalo yang dipotong misalkan seorang konsultan yang memang bekerja di sebuah perusahaan, itu artinya dia dipotong pph 21 dgn tarif 7,5%.Originaly posted by begawan5060:Betuul, rekan Ayu..
Rekan Begawan di postingan yg lain bukannya jasa tenaga ahli ikut aturan PMK-252 Tahun 2008 yg berlaku 1 Januari 2009 ?
- Originaly posted by budianto:
Rekan Begawan di postingan yg lain bukannya jasa tenaga ahli ikut aturan PMK-252 Tahun 2008 yg berlaku 1 Januari 2009 ?
Makasih atas koreksinya rekan budianto, waktu lagi nulis respon-nya yang terbaca cuman jenis pajaknya.., taripnya nggak diperhatiin.