Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pajak untuk tani…
Rekan ortax…
Apakah petani juga dikenai pajak atas penghasilan yang di peroleh ny???
Dan apakah dia juga dikenai PBB atas sawah yang ia miliki??Setahuku di dalam peraturan perundang-undangan, terdapat azas semua orang diperlakukan sama di mata hukum (tapi kan matanya ditutupi ya, he… he…).
Tanpa memandang apakah profesinya, tapi bila telah memenuhi kriteria yg ditetapkan oleh UU, maka perlakuannya sama dan tidak boleh diskriminatif.
Salam, cmiiw- Originaly posted by Fadhillatul:
Apakah petani juga dikenai pajak atas penghasilan yang di peroleh ny???
Tentu saja karena semua orang pribadi merupakan subjek pajak. Kewajiban perpajakan timbul saat didapatkannya penghasilan yang melebihi PTKP. Sawah yang dimiliki juga dikenai PBB
salam
Bagi petani kan juga orang pribadi, sehingga kewajiban perpajakannya juga diperlakukan, sedang PBB juga begitu,
tapi rekan ortax bagaimana cara menghitung jumlah nilai hasil panennya yg efektif,
trimssalam
ya yang baik sih pakai pembukuan. jadi mulai dari masa persiapan tanam sudah dicatet biaya yg dikeluarkan, ntar pas panen dicatet dapet berapa panennya…
kalau ngga mau ribet ya pake norma saja…
🙂- Originaly posted by Fadhillatul:
Apakah petani juga dikenai pajak atas penghasilan yang di peroleh ny???
perpajakan tidak membedakan profesi dan bidang usaha, sepanjang syarat subjektif dan objektifnya terpenuhi. siapapun termasuk petani, ya harus membayar pajak.
Originaly posted by Fadhillatul:apakah dia juga dikenai PBB atas sawah yang ia miliki??
ya sudah pasti.
Yupz…
Makasih rekan2 semua