Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pajak untuk seorang distributor mlm
saya seorang distributor mlm yg baru ngambil npwp ( baru sadar pengaruh sunset policy ) mohon petunjuk karena setahu saya pajak udah dipotong ama perusahaan. dan gimana dengan penghasilan dist.mlm yang tidak tetap sehingga ada kemungkinan jumlah setahun di bawah ptkp. mohon pencerahannya. thanks b4
Viewing 1 - 2 of 2 replies