Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pajak untuk retail online dan offline
Pajak untuk retail online dan offline
Salam kenal semuanya,
Saya newbie untuk perpajakan, jadi mau bertanya kepada para ahli.
Saya berencana mendirikan PT yang bergerak di bidang usaha fashion, beberapa hal yang mau sy tanyakan sbb:
1. Untuk perhitungan pajak atas pakaian yang akan sy jual bagaimana (online dan offline)
2. Dengan pertimbangan pajak, jika pembeli saya yg hanya perorangan/bukan badan usaha namun pembelian banyak, apakah ada perlakuan khusus untuk penggunaan faktur pajaknya? atau boleh tidak menggunakan faktur?
3. Terkait hal tersebut diatas, semua pendapatan akan masuk ke rekening atas nama Perusahaannya.
4. Apakah ada rekomendasi Konsultan Pajak di daerah Kota Yogyakarta untuk memudahkan sy berkonsultasi?.Terima kasih.
1. Jika omzet per tahun < 4.8 M..bisa menggunakan tarif fila 1% (PP46)..jika diatas 4.8M dalam setahun, wajib PKP dan kewajiban perpajakannya bisa ditanyakan ke ARnya
2. JIka sudah PKP, wajib mengeluarkan Faktur Pajak
3. ya..semua hasil penjualan harus masuk ke rekening atas nama PT
4. yang ini saya kurang tau rekan…klo rekan di bandung, mungkin bs ke saya konsultasinya he..