Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak untuk perlindungan produk lokal
Pajak untuk perlindungan produk lokal
Mohon sharingnya atas pengenaan pajak kegiatan impor barang selain PPh Pasal 22 dan PPN Impor yang mungkin dikenakan untuk tujuan memberikan perlindungan atas produk yang sama yang bisa di produksi di Indonesia!!! Apakah ada Pajak2 selain PPh Pasal 22 dan PPn tsb???
- Originaly posted by wiedex:
Mohon sharingnya atas pengenaan pajak kegiatan impor barang selain PPh Pasal 22 dan PPN Impor yang mungkin dikenakan untuk tujuan memberikan perlindungan atas produk yang sama yang bisa di produksi di Indonesia!!! Apakah ada Pajak2 selain PPh Pasal 22 dan PPn tsb???
dalam hal perlindungan untuk produk dalam negeri bisa juga dengan pemberian insentif di bidang perpajakan, misalnya dengan pembebasan PPN, atau juga bisa dengan pengurangan tarif sebesar 5% atas PPh bagi WP perusahaan yang sudah go publik, dll.