Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › pajak untuk percetakan
pajak untuk percetakan
salam OR-Tax ….
saya baru bekerja di perusahaan percetakan bingung pajak apa saja yg harus saya buat ???xory rekan chubee,,
tolong d perjelas lagi pertanyaan atau maksud saudara??
pajak yg di maksud,, apkah saudara sebagai Wp ???Di percetakan pada umumnya sama dengan perusahaan lain, yang umum :
Pasal 25
PPN (jika sudah PKP)
PPh Badan
PPh Pasal 21 atas pegawainya
PPh Pasal 23 atas jasa-jasa (sebagai pemotong pajak)
PPh Pasal 23 atas jasa-jasa yang diberikan pada pihak lain (sebagai kredit pajak)
PPh Pasal 26 jika atas transaksi dengan LN (atas jasa yg ada aspek pajaknya)
PPh Pasal 4(2) atas sewa bangunan dan sejenisnyauntuk percetakan yang agak khusus mungkin transaksi2 yang ada aspek pajak pasal 23-nya, coba cari referensinya dalam jenis-jenis jasa lainnya
semoga membantu
@ ayoe : maksud saya pajak untuk perusahaan …
@ joeardy : thanks ya info nya … bantu banget !!!Jasa Percetakan keliatannya gak dikenakan PPh Pasal 23.
setubuh….. yg kena itu atas jasa design bung…..
kalo percetakan tidak kena kecuali invoice disatukan dengan jasa design sekaligus itu baru bisa kena…..hmmm…. coba pendapat nya buat yg lebih gape nih…..
menurut PMK 244/PMK.03/2008, ada kategori jasa lain yang terutang PPh 23, poin ini: Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi; itu termasuk jasa percetakan bukan? mohon sharing opininya rekan2..
- Originaly posted by rheza:
menurut PMK 244/PMK.03/2008, ada kategori jasa lain yang terutang PPh 23, poin ini: Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi; itu termasuk jasa percetakan bukan? mohon sharing opininya rekan2..
tidak
Salam
jadi jasa percetakan tidak kena pajak ya rekan hanif?
salam
bukan tidak kena pajak rekan rheza.
Jasa percetakan bukan merupakan objek PPh Pasal 23.
Coba lihat di dalam PMK No. 244 tahun 2008. Nggak ada kan?Namun demikian, penghasilan yang diperoleh oleh perusahaan percetakan adalah objek pajak.
Mekanismenya, penghasilan yang diperoleh dilaporkan di dalam Laporan Laba Rugi dan kemudian dihitung pajaknya yang harus dibayar oleh pengusaha percetakan dari situ.
mekanisme pembayaran pajaknya bisa menggunakan PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29Salam
oia, maksud saya bukan objek PPh 23.. I see… jadi Penghasilannya akan dikenakan pada saat PPh badan aja ya? pada saat menerima pembayaran invoice, dia akan terima bersih, bukan begitu rekan hanif..? thanks untuk pencerahannya..
yang harus dilkakukan mungkinya perhitungan pph pasal 21 apabila ada karyawan yang diperkerjakan,…serta sebagai mana semestinya dan yang dijelaskan pak hanif merupakan objek pajak yang nantinya diperhitungkan pada laporan laba rugi fiskal,..
- Originaly posted by ChaN:
pph pasal 21 apabila ada karyawan yang diperkerjakan
betul.. berikut PPh pasal 25-nya.. maksud saya, berarti penghasilan dia tidak dipotong dari pemberi penghasilan..
confirm dengan opini hanif.