Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pajak untuk penjualan benda2 pusaka
Pajak untuk penjualan benda2 pusaka
Halo…
Beberapa waktu lalu saya sempat "nguping" pembicaraan beberapa orang dari Daerah timur tentang batu MD (Mirah Delima) yang harganya bisa mencapai Rp. 50.000.000.000 (50 M).
Terlepas dari betul atau tidak khasiat batu MD tersebut, jika transaksi dilakukan didepan Pejabat Bank, Notaris dan pengacara.
Bagaimana perhitungan pajaknya ?
Termasuk dalam klasifikasi pajak apa yah ?Terima kasih.
Amatus S.speechless deh…..
siapa yg sanggup beli?????????
dan kalo yg beli dengan harga segitu juga tidak mau di expose kali pak..hehehhee…
namanya juga bertanya Pak…
klo dapat jawaban syukur…
gak dapat jawaban juga gpp koq…Terima kasih.
Opini saya,
Tergantung berapa nilai batu tsb. dicantumkan di daftar harta ??
Kalo mis, Rp 1 M, maka selisihnya yakni Rp 49 M ya seharsnya masuk sbg penghasilan yg merupakan obyek pajak.Salam ORTax.
jelas sebagi obyek pajak penghasilan….masalahnya nilainya tergantung pandai-pandainya si empunya barang…….
Bisa aja si empunya barang ..penjualan tsb hanya untng 1 M karena waktu beli 49 M…jadinya panjang deh…kalau dikaitkan dengan daftar Harta tahun2 sebelumnyaTerima kasih rekan2 atas penjelasannya.
Regards,
Amatus