Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pajak untuk penjualan benda2 pusaka

  • Pajak untuk penjualan benda2 pusaka

     Amatus updated 15 years, 3 months ago 4 Members · 7 Posts
  • Amatus

    Member
    16 February 2009 at 3:23 pm
  • Amatus

    Member
    16 February 2009 at 3:23 pm

    Halo…

    Beberapa waktu lalu saya sempat "nguping" pembicaraan beberapa orang dari Daerah timur tentang batu MD (Mirah Delima) yang harganya bisa mencapai Rp. 50.000.000.000 (50 M).

    Terlepas dari betul atau tidak khasiat batu MD tersebut, jika transaksi dilakukan didepan Pejabat Bank, Notaris dan pengacara.
    Bagaimana perhitungan pajaknya ?
    Termasuk dalam klasifikasi pajak apa yah ?

    Terima kasih.
    Amatus S.

  • jackson

    Member
    16 February 2009 at 3:43 pm

    speechless deh…..
    siapa yg sanggup beli?????????
    dan kalo yg beli dengan harga segitu juga tidak mau di expose kali pak..

  • Amatus

    Member
    16 February 2009 at 4:03 pm

    hehehhee…
    namanya juga bertanya Pak…
    klo dapat jawaban syukur…
    gak dapat jawaban juga gpp koq…

    Terima kasih.

  • esatc

    Member
    17 February 2009 at 2:14 pm

    Opini saya,

    Tergantung berapa nilai batu tsb. dicantumkan di daftar harta ??
    Kalo mis, Rp 1 M, maka selisihnya yakni Rp 49 M ya seharsnya masuk sbg penghasilan yg merupakan obyek pajak.

    Salam ORTax.

  • Koostadi S

    Member
    17 February 2009 at 2:35 pm

    jelas sebagi obyek pajak penghasilan….masalahnya nilainya tergantung pandai-pandainya si empunya barang…….
    Bisa aja si empunya barang ..penjualan tsb hanya untng 1 M karena waktu beli 49 M…jadinya panjang deh…kalau dikaitkan dengan daftar Harta tahun2 sebelumnya

  • Amatus

    Member
    17 February 2009 at 5:48 pm

    Terima kasih rekan2 atas penjelasannya.

    Regards,
    Amatus

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now