Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pajak untuk pengusaha jasa oven kayu
pajak untuk pengusaha jasa oven kayu
mau tanya ni…kalo mau buka usaha jasa oven kayu, pajaknya apa saja?baik waktu buka usaha tau pajak operasional nya (bulanan/harian)
Saat buka usaha nggak ada pajaknya.
Saat membeli tanah atau bangunan kena BPHTB.
Bayar PPh 25 setiap bulan.
Potong, setor dal lapor PPh Pasal 21/26 atas penghasilan karyawan
Potong setor dan lapor PPh, 23/26 dan PPh Pasal 4 ayat 2 (kalau ada)
Pungut setor dan lapor PPN bila sudah dikukukhan sebagai pengusaha Kena Pajak
Bayar Pajak Penghasilan dan laporkan SPT Tahunan sekali setahunSalam
Viewing 1 - 3 of 3 replies