Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pajak untuk pengusaha air minum isi ulang
Pajak untuk pengusaha air minum isi ulang
Pajak apa saja yang dikenakan kepada pengusaha air minum isi ulang,
jika menggunakan norma pph, dikenakan tarif berapa ?Rekan Halimsouw,
Pakai saja norma 25%,
Termasuk dalam KLU = 62320Salam,
Rekan Josu..
Terima kasih atas pencerahannya..
Viewing 1 - 4 of 4 replies