Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pajak untuk pembelian barang hadiah?
Pajak untuk pembelian barang hadiah?
Dear All,
Jika dijual accu 20pcs mendapat 1 dus softdrink, apakah untuk pembelian soft drink tersebut terkena pajak? klo iya pajak psl brp? lalu utk pemberian ke customer apa juga terkena pajak? klo iya pajak psl brp?Terima kasih atas bantuannya.
Klo PPh sih ga ada rekan….
adanya PPN aj….coba rekan baca ketentuan NOMOR KEP – 395/PJ./2001 tentang PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH DAN PENGHARGAAN..
SALAM- Originaly posted by thomazs:
coba rekan baca ketentuan NOMOR KEP – 395/PJ./2001 tentang PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH DAN PENGHARGAAN
kalo pemberian 1 dus minuman karena membeli 20 Accu, berdasarkan KEP – 395 tersebut masuk ke kategori yang mana ya?? Hadiah undian; Hadiah Perlombaan; Hadiah sehubungan dengan pekerjaan atau Penghargaan?
Originaly posted by LenaGaks:apakah untuk pembelian soft drink tersebut terkena pajak?
Menurut saya ada aspek pajak PPN disini.
- Originaly posted by LenaGaks:
apakah untuk pembelian soft drink tersebut terkena pajak?
Kena PPN sepanjang penjualnya sudah PKP..
Originaly posted by LenaGaks:lalu utk pemberian ke customer apa juga terkena pajak
Kena PPN pemberian cuma-cuma..
- Originaly posted by riorosario:
Hadiah undian; Hadiah Perlombaan; Hadiah sehubungan dengan pekerjaan atau Penghargaan?
Tidak termasuk kriteria tsb di atas..
Ok, terima kasih rekan2. saya sangat terbantu. Tq
- Originaly posted by begawan5060:
Kena PPN pemberian cuma-cuma..
yang bayar ppn dan faktur pajak a/n siapa pak bega? mohon dijelasken… tut…