Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pajak untuk online freelancer dengan gaji dari luar negeri
Pajak untuk online freelancer dengan gaji dari luar negeri
Bagaimana tarif pajak untuk freelance yang dibayar dari luar negeri (online)? Apakah bisa pakai NPPN atau sama seperti PPH 21 biasa? Teman saya bilang dia bisa bayar lebih murah dibanding PPH 21 biasa karena kami bukan karyawan tetap.
perusahaan luar negeri ke freelancer memotong PPh sesuai tarif perpajakan mereka atau sesuai tax treaty jika ada Tax treaty dengan Indonesia dan freelancer menyediakan surat keterangan untuk memenuhi persyaratan tax treaty tersebut.
Freelancer saat melaporkan penghasilan di PPh OP tahunan akan terpotong sesuai tarif progresifnya di Indonesia
Viewing 1 - 2 of 2 replies