Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak untuk Licensee fee
Pajak untuk Licensee fee
Dear rekan2 ortax..
mohon bimbingan nya..
di feb 2012, perusahaan kami melakukan transfer valas untuk licensee fee – membership sebuah organisasi international.
untuk transaksi tersebut, apakah kami harus membayar pajak?
pajak apa? dan dasar hukumnya apa?mohon pencerahannya..
- Originaly posted by ekha3003:
fee – membership
berarti memberikan jasa untuk menjadi member donk.
kalo sudah organisasi, seharusnya berbadan hukum, maka tergolong pph 23
dasarnya uu no 36 thn 2008 pasal 23CMIIW
- Originaly posted by concatenate:
berarti memberikan jasa untuk menjadi member donk.
kalo sudah organisasi, seharusnya berbadan hukum, maka tergolong pph 23
dasarnya uu no 36 thn 2008 pasal 23PPH 23 atas jasa apa rekan?
- Originaly posted by bayem:
PPH 23 atas jasa apa rekan?
sepakat…
tambahan:
organisasi itu dari Afrika selatan..
gmana dong rekan2?ini aja aku tau, karena liat websitenya..
mohon pencerahaannya.jadi invoicenya jg di download langsung dari internet..
thanks- Originaly posted by bayem:
PPH 23 atas jasa apa rekan?
Originaly posted by priadiar4:sepakat…
mm, jasa perantara/keagenan?
Originaly posted by ekha3003:organisasi itu dari Afrika selatan..
jadi perusahaan itu tidak exist di indonesia gitu???
klo bukan perusahaan dalam negeri dalam kata tidak mendirikan perusahaan diindonesia, kena pph 26 tuh. - Originaly posted by ekha3003:
perusahaan kami melakukan transfer valas untuk licensee fee – membership sebuah organisasi international.
jenis membership apa yang dibayarkan dan jasa apa yang diterima perusahaan rekan?
- Originaly posted by yuniffer:
jenis membership apa yang dibayarkan dan jasa apa yang diterima perusahaan rekan?
sepakat
- Originaly posted by yuniffer:
jenis membership apa yang dibayarkan dan jasa apa yang diterima perusahaan rekan?
Semacam garansi untuk produk yg akan kami hasilkan.. Kaya ISO9001, tp bukan itu tepatnya..
dan sampai saat ini perusahaan kami belum berproduksi..mohon bantuannya..
perusahaan hanya transfer melalui internet, dan invoice pun di download dari internet jg.. - Originaly posted by ekha3003:
Semacam garansi untuk produk yg akan kami hasilkan.. Kaya ISO9001, tp bukan itu tepatnya..
Apa maksudnya jasa untuk pemberian sertifikasi international atas produk yang dihasilkan?
rekan2, ini cuma sekilas aja.. apa ada semacam royalti ? 🙂
- Originaly posted by yuniffer:
Apa maksudnya jasa untuk pemberian sertifikasi international atas produk yang dihasilkan?
Ya, Semacam itu rekan Yuniffer..