Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pajak Untuk Jasa Interpreter (Penerjemah) Orang Asing
Pajak Untuk Jasa Interpreter (Penerjemah) Orang Asing
Selamat Pagi Rekan Ortax,
Mohon pencerahannya, apabila kantor saya menyewa orang asing (spesifik: warga negara Korea) untuk menjadi Interpreter/penerjemah untuk klien, apakah kita wajib memotong pajak atas jasa interpreter ini? Kalau iya, PPh pasal berapa dan nilai pajaknya berapa persen ya?
Thank you in advance.
Pertama kita harus liat apakah ada P3B antara Korea dengan Indonesia, apabila tidak ada, wajib dipotong rekan, karena setiap penghasilan yang bersumber dari Indonesia merupakan objek pajak yang harus dipotong. kalo dia masih merupakan subjek pajak Luar Negeri maka dipotongnya PPh ps. 26 rekan
Viewing 1 - 3 of 3 replies