Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pajak untuk bunga pinjaman
Pajak untuk bunga pinjaman
Potong pajak pph psl 23, tarip klu tidak salah 15%
wslmpenghasilan bunga bank tak dipotong pph.
penghasilan bunga bank tak dipotong pph.
penghasilan bunga bank tak dipotong pph.
Sepakat sama rekan ktfd…jika kita pinjam uang dr bank tidak ada kewajiban pajak yg harus kita potong …karna bank kalau tdk salah termasuk lembaga keuangan yg dikecualikan dr pemotongan atas pph 23…
salam
Sepakat sama rekan ktfd…jika kita pinjam uang dr bank tidak ada kewajiban pajak yg harus kita potong …karna bank kalau tdk salah termasuk lembaga keuangan yg dikecualikan dr pemotongan atas pph 23…
salam
Sepakat sama rekan ktfd…jika kita pinjam uang dr bank tidak ada kewajiban pajak yg harus kita potong …karna bank kalau tdk salah termasuk lembaga keuangan yg dikecualikan dr pemotongan atas pph 23…
salam
- Originaly posted by Thomas Terangpon:
ika kita pinjam uang dr bank tidak ada kewajiban pajak yg harus kita potong …karna bank kalau tdk salah termasuk lembaga keuangan yg dikecualikan dr pemotongan atas pph 23…
ada dasar hukum nya rekan?
- Originaly posted by Thomas Terangpon:
ika kita pinjam uang dr bank tidak ada kewajiban pajak yg harus kita potong …karna bank kalau tdk salah termasuk lembaga keuangan yg dikecualikan dr pemotongan atas pph 23…
ada dasar hukum nya rekan?
- Originaly posted by Thomas Terangpon:
ika kita pinjam uang dr bank tidak ada kewajiban pajak yg harus kita potong …karna bank kalau tdk salah termasuk lembaga keuangan yg dikecualikan dr pemotongan atas pph 23…
ada dasar hukum nya rekan?
- Originaly posted by Kiki_kiki:
ada dasar hukum nya rekan?
UU PPh pasal 23
- Originaly posted by Kiki_kiki:
ada dasar hukum nya rekan?
UU PPh pasal 23
- Originaly posted by Kiki_kiki:
ada dasar hukum nya rekan?
UU PPh pasal 23
Master Hanseng muncul jg,hehe
bingung la rekan,kita pnjm dana dari bank tiap bulan ada byr bunga nya ke pihak Bank sementera tdk ada PPH yg saya pot,problem kah?Master Hanseng muncul jg,hehe
bingung la rekan,kita pnjm dana dari bank tiap bulan ada byr bunga nya ke pihak Bank sementera tdk ada PPH yg saya pot,problem kah?