Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pajak undian
hie rekan2x pajak butuh pencerahan nih..kalo utk pajak undian sifatnya final bukan dan tidak dikenakan PPn bukan ? berapakah tarif dari pajak undian terima kasih
tarif pajak undian = 25% final,
atas undian bila yang diserahkan berupa barang maka kana PPN DPPnya adalah Harga Jual dikurangi laba kotor.CMIIW
sepakat dengan pak Yasin, PP No. 132/2000 tentang pajak penghasilan atas hadiah undian.
Pajak atas undian masuknya ke PPh Final 4 ayat 2 ya.
Yup, masuk ke PPh Final 4 ayat 2, ada koq di kata-kata undang-undangnya, namun tarif dan ketentuannya diatur khusus dalam PP.
Hi rekan2 semua, saya ingin tanya.
Terkait dengan pajak undian… apabila berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak no: KEP-395/PJ/2001 tentang PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH DAN PENGHARGAAN
dikatan pada pasal 3 bahwa hadiah/penghargaan yang tidak dikenakan PPh adalah hadiah yang:
– diberikan kpd semua pembeli
– atau diberikan pd konsumen akhir
– tanpa diundiapabila saya mengadakan suatu "program", yang hadiahnya diberikan pada semua konsumen, tapi nilai hadiahnya berbeda (hadiah berupa potongan harga).. apakah ini termasuk undian juga?
thx… butuh pencerahannya…