Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Pajak Umbul-Umbul di DKI Jakarta
Pajak Umbul-Umbul di DKI Jakarta
Teman-teman, saya mau bertanya mengenai pajak umbul-umbul yang dipasang di DKI Jakarta. Untuk pembayaran pajak umbul-umbul tsb dapat dilakukan dimana ya? Dan apa saja syarat yang dibutuhkan untuk hal tersebut?
Mohon bantuannya ya teman-teman.. Terimakasih yaaDi Dinas Pelayanan Pajak Prov DKI Jakarta Rekan, sekarang sudah terbagi menurut kewenangannya ada di Unit Pelayanan Pajak Daerah XXX (tingkat kecamatan/UPPD) letak titik reklamenya ada dimana dulu Rekan?
Sekarang perwilayah kecamatan ada namanya UPPD instansi yang berwenang untuk memungut pajak reklame tersebut.Persyaratannya:
1) Mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) Reklame @di UPPD
2) Mengisi Surat Pernyataan materai @di UPPD
3) Foto Reklame (produknya)
4) Foto Persil / titik reklamenya
5) Fotocopy KTP pemohon / wajib pajak
6) Fotocopy PBB / Surat Perjanjian sewa lahan
7) Fotocopy resi pendaftaran izin penyelenggaraan reklame (IPR) pada BPTSPsetuju dgn rekan smailuchiha
Datangi UPPD (Unit Pelayanan Pajak Daerah).
Terimakasih yaa atas responnya,,
Tempatnya di Taman Ismail Marzuki, berarti saya harus kemana ya? Lalu form yang harus saya isi itu bisa dicarin online atau harus mengambil ditempat tersebut?Sepertinya masuk di wilayah UPPD Menteng Rekan….
Alamat Kantornya di Jl Abdul Muis No 66 Gd Teknis Lt 9.
Lebih baiknya sih datang aja kesana sekalian tanya2 persyaratan dan formulir permohonan / SPOPD Reklame.Tks.