Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pajak UKM
Minta pencerahannya suhu disini ðŸ™
Saya kan punya toko sembako grosiran nih, saya tidak banyak jual berbagai macam barang. Contoh kayak tepung terigu ( karung ), gula ( karung ), minyak curah derigen nan dll.
Nah yg jadi pertanyaan saya tuh, omset saya setahun itu lebih dari 4,8 M berarti saya wajib PKP dong, tapi kalo saya hitung omset untuk barang BKB nya saja, saya itu ga sampe segitu contoh tepung terigu karena termasuk BKP, dan yg membuat omset lebih dari 4,8 itu karena gula dan minyak curah karena termasuk barang NON PKP.
Nah apakah saya tetap wajib jadi PKP atau tidak ? Karena lebih dari 4,8 M jika omset BKP dan NON BKP di satukan, jika hanya menghitung barang BKP saja kurang dari 4,8 .
Terima Kasih ðŸ™peraturan PKP hanya menyebutkan omset.. dia tidak melihat omset BKP atau non BKP. menurut saya tetap harus PKP.
Sependapat dengan rekan S@NT@
Ketentuan batasan pengusaha kecil ada di Pasal 1 PMK-197/PMK.03/2013
(1) Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
(2) Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanyaSependapat dengan mazpoerwo. Peredaran brutonya hanya dihitung dari penyerahan BKP/JKP saja.
CMIIW.