Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pajak ukm 1% vs pkp ppn
- Originaly posted by metzcren:
PPN nya kan dipungut ke konsumen rekan bukan si Bpk A yang bayar (kecuali si Bapak A ini memang berbaik hati ngebayarin PPN nya.. ) @_@
idelanya begitu, tetapi fakta dilapangan si penjual tidak akan memungut PPn 10% karena si pembeli tentunya tidak mau untuk dipungut, dan juga persaingan harga sesama penjual, itulah Faktanya dilapangan
Mungkin kedepannya perlu diatur kembali mengenai batasan untuk PKP
- Originaly posted by metzcren:
PPN nya kan dipungut ke konsumen rekan bukan si Bpk A yang bayar (kecuali si Bapak A ini memang berbaik hati ngebayarin PPN nya.. ) @_@
idelanya begitu, tetapi fakta dilapangan si penjual tidak akan memungut PPn 10% karena si pembeli tentunya tidak mau untuk dipungut, dan juga persaingan harga sesama penjual, itulah Faktanya dilapangan
Mungkin kedepannya perlu diatur kembali mengenai batasan untuk PKP
- Originaly posted by garlie:
idelanya begitu
maaf idealnya maksudnya
- Originaly posted by garlie:
idelanya begitu
maaf idealnya maksudnya
hehehe…kena jebakan betmen
hehehe…kena jebakan betmen
- Originaly posted by hangsengnikkei:
hehehe…kena jebakan betmen
master hengseng biasanya comment kasih masukan, kasih solusi..hehe
- Originaly posted by hangsengnikkei:
hehehe…kena jebakan betmen
master hengseng biasanya comment kasih masukan, kasih solusi..hehe
- Originaly posted by Edypwt:
Waduh kalau memang mekanismenya begitu, seharusnya dijelaskan juga ke para wp yg mau bayar pajak ukm 1 %, kalau tidak ini seakan akan jebakan untuk para pelaku usaha ukm yg awam aturan pajak.
tidak harus lewat mekanisme omset UMKM, bisa dari data pihak ketiga, bukti potong, SPT Tahunan WP bersangkutan dan lain sebagainya.. Jika telah memenuhi persyaratan PKP dan pungut PPN, maka wajib.. Kalo keberatan koreksi undang-undangnya..
- Originaly posted by Edypwt:
Waduh kalau memang mekanismenya begitu, seharusnya dijelaskan juga ke para wp yg mau bayar pajak ukm 1 %, kalau tidak ini seakan akan jebakan untuk para pelaku usaha ukm yg awam aturan pajak.
tidak harus lewat mekanisme omset UMKM, bisa dari data pihak ketiga, bukti potong, SPT Tahunan WP bersangkutan dan lain sebagainya.. Jika telah memenuhi persyaratan PKP dan pungut PPN, maka wajib.. Kalo keberatan koreksi undang-undangnya..
- Originaly posted by priadiar4:
tidak harus lewat mekanisme omset UMKM, bisa dari data pihak ketiga, bukti potong, SPT Tahunan WP bersangkutan dan lain sebagainya.. Jika telah memenuhi persyaratan PKP dan pungut PPN, maka wajib.. Kalo keberatan koreksi undang-undangnya..
hahaha..rekan Pri ini mana bs wong cilik Ngoreksi undang2 pejabat..
- Originaly posted by priadiar4:
tidak harus lewat mekanisme omset UMKM, bisa dari data pihak ketiga, bukti potong, SPT Tahunan WP bersangkutan dan lain sebagainya.. Jika telah memenuhi persyaratan PKP dan pungut PPN, maka wajib.. Kalo keberatan koreksi undang-undangnya..
hahaha..rekan Pri ini mana bs wong cilik Ngoreksi undang2 pejabat..
- Originaly posted by iroy_7:
hahaha..rekan Pri ini mana bs wong cilik Ngoreksi undang2 pejabat..
Lho, kan yang bayar gaji mereka kalian (jika bayar pajak).
- Originaly posted by iroy_7:
hahaha..rekan Pri ini mana bs wong cilik Ngoreksi undang2 pejabat..
Lho, kan yang bayar gaji mereka kalian (jika bayar pajak).
- Originaly posted by priadiar4:
Lho, kan yang bayar gaji mereka kalian (jika bayar pajak).
kok "kalian", apa ente kadit rayab pajak bung pri… he3… mestinya kan "kita" semua yg
bayar pajak bukan…