Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pajak Toko Grosir Rokok dan Sembako
Pajak Toko Grosir Rokok dan Sembako
jika rekan memang merasa rugi, maka rekan dapat membuktikan dalam pembukuan toko dan melaporkan bukan sebagai final namun menggunakan tarif pasal 17. pajak melihat rugi atau tidak berdasarkan laporan keuangan, rekan buktikan dengan presentasi laba kotor yang rendah dan apabila dikurangi beban maka menyebabkan kerugian.
- Originaly posted by jatis:
Kalau Omset dibawah 4,8 M/Tahun baru boleh pakai PPh Final 0,5% dari Omset.
Kalau diatas 4,8 M/Tahun harus pakai PPh 25 yaitu tarif 2020 adalah 22% dari net profit, wajib pembukuan dan Wajib PKP.
dibawah 4,8 M/Tahun pun sebenarnya diperbolehkan untuk pakai PPh 25 (dengan request di djp online)
Bisa di lihat di PP 23 tahun 2018 pasal 3 ayat 2a
wah thx infonya rekan, ini baru saya tahu infonya. lebih masuk akal jika pajak dihitung dari laba bersih, karena omset saya terbesar dari rokok dgn keuntungan yang kecil.
Originaly posted by pajaksolid:jika rekan memang merasa rugi, maka rekan dapat membuktikan dalam pembukuan toko dan melaporkan bukan sebagai final namun menggunakan tarif pasal 17. pajak melihat rugi atau tidak berdasarkan laporan keuangan, rekan buktikan dengan presentasi laba kotor yang rendah dan apabila dikurangi beban maka menyebabkan kerugian.
thx rekan infonya.
Sebaiknya dibuatkan perhitungan secara komparatif, menggunakan tarif pasal 17 dan tarif 0,5%, karena seperti disebutkan bahwa omzet dari rokok hanya 60-80% saja. Sisanya dari produk lain yang mungkin profitnya lebih besar.
kalau ingin menggunakan tarif pasal 17 penghitungannya cukup rumit rekan.
karena itu untuk umkm ada ph umkm (pph pp 23 2018), dikenakan 0,5% dari omset.
misalnya omset 40jt
maka pph final umkm nya (40jt* 0,5%) = 200rb
apakah 200rb ii menurut rekan berat atau tidak?
jiakalau berat boleh dicoba membuat penghitungan pajak dengan tarif pasal 17.Bantu jawab ya rekan.
Kalau dari info yang saya baca, rekan comaya saat ini terkena pph berdasarkan PP 23 th 2018 (pph final umkm) sebesar 0,5% dari omset.
Padahal kalau omset 40-60jt per hari (lebih dari 4,8 M per tahun), rekan comaya bisa mengajukan pengenaan pph 25 dengan tarif 22% dari net profit.
Hanya saja, jika ingin dikenakan pph pasal 25, maka rekan comaya harus mengadakan pembukuan keuangan, dan harus mengajukan Pengukuhan Kena Pajak (PKP), jadi setiap penjualan rekan akan dikenakan PPN.
Untuk tata cara pengajuannya, bisa langsung hubungi kring pajak atau datang langsung ke KPP terdaftar.