Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pajak THR dan Bonus
Pajak THR dan Bonus
Bagamana cara menghitung Pajak THR di bulan tersebut, dimana pada bulan itu juga terima gaji bulanan?
kadang masih bingung, katanya perhitungan pajak itu disetahunkan, nah kalau gaji, iya setahu gajinya kan sama (anggap tidak ada kenaikan ya), sedangkan THR hanya 1x dalm setahun.
Para senior, mohon input dan penjelasannya
https://ortax.org/kalkulatorpph21/
jika rekan bingung masukkan saja angkanya ke sini
untuk THR dan Bonus, PPH 21 nya dihutangkan saat masa pemberian.
Jadi untuk bulan adanya THR / Bonus, PPH 21 nya lebih tinggi.Beda memang dengan Gaji yang bersifat teratur. THR/Bonus adalah penghasilan tidak teratur
- Originaly posted by Afreezal:
ika rekan bingung masukkan saja angkanya ke sini
untuk THR dan Bonus, PPH 21 nya dihutangkan saat masa pemberian.
Jadi untuk bulan adanya THR / Bonus, PPH 21 nya lebih tinggi.Beda memang dengan Gaji yang bersifat teratur. THR/Bonus adalah penghasilan tidak teratur
makasih suhu, saya coba, itu ada formula otomasi ada "biaya jabatan" 500rb Kenapa 500 ya suhu, itu penentuannya dari apa ya
- Originaly posted by Lee.R:
makasih suhu, saya coba, itu ada formula otomasi ada "biaya jabatan" 500rb Kenapa 500 ya suhu, itu penentuannya dari apa ya
itu sudah aturannya semua karyawan dapat pemotongan by jabatan
5% maksimal 500rb seperti biasa tpi efeknya PPH 21nya akan lebih besar