Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pajak Terhutang Penyedia Jasa Pembuatan Video (Klien Di Luar Negeri)

  • Pajak Terhutang Penyedia Jasa Pembuatan Video (Klien Di Luar Negeri)

     Bayu Semara updated 2 years ago 4 Members · 4 Posts
  • Decky Gustawan

    Member
    9 March 2022 at 4:28 pm

    Selamat sore rekan2 semua,

    Mohon pencerahannya untuk pertanyaan saya ini. Perusahaan tempat saya bekerja mendapatkan order pembuatan video oleh klien dari luar negeri (bentuknya PT). Di sisi perusahaan, apakah ada kewajiban PPh yang harus disetor dan dilaporkan? untuk info tambahan, perusahaannya ini (tempat saya bekerja) belum PKP

    Terima kasih. Ditunggu untuk pencerahannya

  • Johnson

    Member
    10 March 2022 at 12:51 am

    kalau PT Rekan , adalah PKP, maka wajib pungut PPN. setahu saya JKP Ekspor yang diatur oleh 32/PMK.010/2019, tidak meliputi Jasa Pembuatan Video. sehingga dikenakan PPN Dalam Negeri seperti biasa, 10%.

    Tapi karena rekan sudah sebut Non-PKP. yah berarti tidak ada PPN.

    Saat menerima pembayaran dari PT.LN, saya kira tidak terhutang pajak penghasilan apapun. selain PPH Badan di akhir tahun.

  • sup4rm4n

    Member
    10 March 2022 at 5:11 am

    Karena belum PKP tentunya tidak ada PPN yang harus disetorkan. Kalau PPh, saya rasa tidak ada karena pemberian jasanya di Indonesia.

  • Bayu Semara

    Member
    10 March 2022 at 5:17 am

    Setuju dengan rekan Johnson dan sup4rm4n. Untuk transaksi tersebut tidak ada PPN. Jasa tidak dilakukan langsung di luar negeri, kemungkinan besar tidak menimbulkan BUT sehingga tidak ada pemajakan di luar negeri.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now