Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pajak Terhutang Penyedia Jasa Pembuatan Video (Klien Di Luar Negeri)
Pajak Terhutang Penyedia Jasa Pembuatan Video (Klien Di Luar Negeri)
Selamat sore rekan2 semua,
Mohon pencerahannya untuk pertanyaan saya ini. Perusahaan tempat saya bekerja mendapatkan order pembuatan video oleh klien dari luar negeri (bentuknya PT). Di sisi perusahaan, apakah ada kewajiban PPh yang harus disetor dan dilaporkan? untuk info tambahan, perusahaannya ini (tempat saya bekerja) belum PKP
Terima kasih. Ditunggu untuk pencerahannya
kalau PT Rekan , adalah PKP, maka wajib pungut PPN. setahu saya JKP Ekspor yang diatur oleh 32/PMK.010/2019, tidak meliputi Jasa Pembuatan Video. sehingga dikenakan PPN Dalam Negeri seperti biasa, 10%.
Tapi karena rekan sudah sebut Non-PKP. yah berarti tidak ada PPN.
Saat menerima pembayaran dari PT.LN, saya kira tidak terhutang pajak penghasilan apapun. selain PPH Badan di akhir tahun.
Karena belum PKP tentunya tidak ada PPN yang harus disetorkan. Kalau PPh, saya rasa tidak ada karena pemberian jasanya di Indonesia.
Setuju dengan rekan Johnson dan sup4rm4n. Untuk transaksi tersebut tidak ada PPN. Jasa tidak dilakukan langsung di luar negeri, kemungkinan besar tidak menimbulkan BUT sehingga tidak ada pemajakan di luar negeri.