• Pajak Tangguhan…

     claudia updated 15 years, 10 months ago 3 Members · 5 Posts
  • Dimas85

    Member
    4 April 2008 at 7:19 pm

    Dear rekan-rekan Ortax…
    Saya ingin lebih tahu lagi tentang pajak tangguhan…
    ada yang mau mengarahkan?
    Mohon bantuannya yach….

  • Dimas85

    Member
    4 April 2008 at 7:19 pm
  • claudia

    Member
    27 January 2009 at 9:34 am

    Secara teori dulu ya Dimas, ada di PSAK 46, kurang lebih definisinya spt ini,
    Kewajiban pajak tangguhan (deferred tax liabilities) adalah jumlah pajak
    penghasilan terutang (payable) untuk periode mendatang sebagai akibat
    adanya perbedaan temporer kena pajak.
    Aktiva pajak tangguhan (deferred tax assets) adalah jumlah pajak
    penghasilan terpulihkan (recoverable) pada periode mendatang sebagai
    akibat adanya:
    a) perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, dan
    b) sisa kompensasi kerugian.

  • begawan5060

    Member
    27 January 2009 at 9:43 am

    Benar dan sependapat rekan Claudia, tapi jangan setengah-setengah kalo berkenan berikan contohnya sekalian…

  • claudia

    Member
    28 January 2009 at 2:05 pm

    Contohnya banyak sekali dan mesti latihan soal biar mantap.
    Kalau sudah mengerti beda tetap, beda temporer dan sisa kompensasi kerugian baru bisa mulai memahami deferred tax. Sering2 baca audit repot kali ya buat latihan.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now