Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pajak Tangguhan
Dear all,
Dalam akuntansi Pajak Penghasilan, laba dibedakan menjadi accounting profit dan taxable profit. Dalam hal perbedaan ini akan menyebabkan timbulnya pajak tangguhan.
Dari sedikit uraian diatas, ada sedikit yang masih membingungkan saya dalam hal pemahaman pajak tangguhan, kiranya ada dari rekan-rekan semua yang lebih paham bisa memberikan informasinya mengenai masalah pajak tangguhan tersebut. Dan kalau ada yang punya artikel mengenai pajak tangguhan bisa di share barangkali.
Sebelumnya saya uacapkan terimakasih.Regards,
Rudi
Coba pelajari PSAK No 46 aja Pak.. Disitu dijelaskan kenapa dan apa aja yang menyebabkan perbedaan antara laba komersial n laba fiskal.. Semoga membantu..
Terima kasih atas informasi dan saranya, sebelumnya saya sudah membaca PASK 46 tersebut dan memang ada. Masalah PSAK 46 ini memang sangat luas, dan di awal saya tidak mefokuskan masalah yang masih membingungkan saya. Permasalahan yang masih membingungkan diatas adalah dalam hal penyajian mengenai pajak tangguhan. Lebih tepatnya lagi mengenai penjabaran dari PSAK 46 tersebut.
Salam hangat,,
menurut saya,,pajak tangguhan tersebut muncul karena adanya perbedaan temporer, yaitu perbedaan yang timbul karena adanya perbedaan waktu didalam mengakui suatu biaya misalnya biaya penyusutan. Nanti nya biaya ini akan sama baik dari sisi laporan komersial maupun fiskal.
Pajak tangguhan akan menimbulkkan dua akun yaitu kewajiban pajak tangguhan dan aktiva pajak tangguha,,
sekian dari saya…- Originaly posted by rusnandar:
membingungkan saya dalam hal pemahaman pajak tangguhan
Dalam suatu transaksi bisnis, perlakuan akuntansi dan perpajakan dapat menimbulkan perbedaan dalam menentukan jumlah pajak yang terutang. Perbedaan yang terjadi dapat dibedakan dalam 2 kelompok, yaitu perbedaan tetap (permanent difference) dan perbedaan sementara (temporary difference). Untuk permanent difference tidak berdampak pada laporan keuangan, karena permanent difference terjadi akibat perbedaan pengakuan penghasilan dan biaya berdasarkan peraturan perpajakan dengan standar akuntansi yang sifatnya permanen sehingga tidak ada konsekuensi terhadap pajak dimasa mendatang. Sedangkan temporary difference berdampak terhadap laporan keuangan, karena terjadi pergeseran pengakuan penghasilan dan biaya antara satu tahun pajak ke tahun pajak lainnya, sehingga ada konsekuensi pajak di masa yang akan datang. Dengan kata lain, dapat juga dikatakan temporary difference timbul dari perbedaan waktu pengakuan pendapatan dan biaya menurut akuntansi dengan waktu pengakuan pendapatan dan biaya menurut ketentuan perpajakan.
Selisih antara laba akuntansi dan laba fiskal karena temporary difference ini menimbulkan konsekuensi pajak penghasilan yang ditangguhkan, yang dapat berupa aktiva atau kewajiban pajak tangguhan. Aktiva pajak tangguhan adalah kenaikan dalam pajak yang dapat diminta kembali di tahun-tahun mendatang sebagai akibat dari perbedaan temporer yang dapat dikurangkan yang terdapat pada akhir tahun berjalan. Sedangkan kewajiban pajak tangguhan merupakan kenaikan hutang pajak di tahun-tahun mendatang sebagai akibat dari perbedaan temporer yang dapat dikenakan pajak yang terdapat pada akhir tahun berjalan.
Pajak tangguhan tersebut harus disajikan dalam laporan keuangan perusahaan yang diatur khusus dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 46 tentang akuntansi pajak penghasilan (PPh). PSAK No. 46 disahkan pada tanggal 23 Desember 1997, dimana dalam PSAK No. 46 tersebut mewajibkan bagi badan usaha untuk mengakui konsekuensi pajak dimasa mendatang akibat perbedaan temporer yang terjadi. Beda temporer disebabkan karena adanya perbedaan nilai buku komersial dan nilai buku fiskal, yang dapat menimbulkan suatu jumlah yang boleh dikurangkan atau sejumlah kena pajak dalam perhitungan laba fiskal pada periode mendatang.
Terimakasih. nambahin:
bicara pajak tangguhan, kita bicara ttg potensi pajak di masa datang yg kita akui sbg
beban/penghasilan (kwjbn/aset) pajak di laporan keuangan periode sekarang.
jadi secara akuntansi: sdh mengakui potensi pjk yg akan dtg tsb di lap keu.
tapi scr perpajakan (spt): belum mengakui krn pjk menggunakan basis kas.pajak tangguhan timbul dari:
1. perbedaan sementara antara basis akuntansi dan basis pajak, mis nb aset tetap
akuntansi Rp100, nb pajak Rp80.
2. rugi fiskal.