Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PAjak Tangguhan
Rekan2…selamat malam
saya agak kesulitan memahami tentang pajak tangguhan dalam PSAK 46..
minta tolong pada rekan2 untuk memberikan definisi yang sederhana saja mengenai pajak tangguhan ini… jika mungkin, berikut contoh aplikasinya… terima kasih sebelumnya
🙂
Selamat malam rekan Pringgadani
Coba klik "search" di kanan atas dan masukan key word: Defferred tax atau Pajak tangguhan. Ada bbrp topik mengenai hal itu. Saya juga dapat pencerahan dari rekan2 lainnya.iya ya,,,,,g kepikiran buat search, panik..!!!
terima kasih banyak rekan kasskus….
🙂
Viewing 1 - 4 of 4 replies