Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pajak Tahunan Badan

  • Pajak Tahunan Badan

     kaSSkus updated 14 years, 9 months ago 26 Members · 41 Posts
  • angelina10

    Member
    14 January 2010 at 7:37 pm
  • angelina10

    Member
    14 January 2010 at 7:37 pm

    Rekan pajak yang baik, saya mau tanya dong, soalnya saya belum begitu paham nih.
    Saya mau buat laporan pajak tahunan.
    Pada Formulir SPT 1771 Lampiran -I, No.1a Peredaraan Usaha 7 milyar dan Penghasilan Kena Pajak 300 Juta.
    yang menjadi pertanyaan , berapa tarif PPh terutangnya ?
    Terima kasih atas bantuannya ya.

  • atiekatie

    Member
    14 January 2010 at 9:01 pm

    Angel, Jika kejadian yang kamu maksud adalah tahun 2009 maka tarif PPh badannya langsung 28%. Cuma banyak komponen yang harus kita perhatikan apakah penghitunangan kena pajak kamu sudah mengikuti standar dari perpajakan? lebih aman kalau klu punya auditor, cuma kalau ngak punya juga tidak masalah.

  • lisa19

    Member
    14 January 2010 at 9:12 pm

    Setuju dgn rekan Angel..
    Utk thn 2009,tarif PPh badannya dikenakan tarif tunggal 28%..

  • arland2001us

    Member
    14 January 2010 at 9:18 pm

    Rekan angelina,
    Supaya tidak salah coba dipelajari buku petunjuk cara pengisiannya, karena tidak langsung dikenakan 28% dari PKP, tapi kalau gak salah omset sampai 4,8 M dapat pemotongan 50% menjadi 50% x 28 % dan selebihnya baru dikenakan 28 % , mohon koreksinya

  • fifieadrian

    Member
    14 January 2010 at 9:22 pm

    setau saya jika peredaran usaha omset dibawah 4,8 miliar tarif pph badannya yaitu
    28% x 50% x PKP
    jadi PPh terutang atas penghasilan kena pajak 300jt adalah
    28%x 50% x 300.000.000 = 42.000.000

    mohon koreksinya

  • fifieadrian

    Member
    14 January 2010 at 9:28 pm

    maaf salah, karena omsetnya 7 miliar jdi tidak ada diskon tarif 50%
    so pph terutangnya 28%x 300.000.000 = 84jt

  • fadhillatul

    Member
    14 January 2010 at 10:01 pm
    Originaly posted by fifieadrian:

    omsetnya 7 miliar jdi tidak ada diskon tarif 50%

    sependapat

    Karena melebihi 4,8 miliar, maka tidak ada diskon 50% untuk wajib pajak badan.

    Originaly posted by fifieadrian:

    pph terutangnya 28%x 300.000.000 = 84jt

    mantap…

  • Robby2009

    Member
    14 January 2010 at 10:21 pm

    Untuk lebih jelasnya baca UU PPh pasal 31 E dan juga memori penjelasannya.
    Salam

  • Hanif

    Member
    14 January 2010 at 10:46 pm

    Bila peredaran bruto > 50 Milyar setahun tidak ada diskon tarif
    Bila peredaran bruto s/d 50 Milyar setahun hanya sebagian PKP yang mendapat diskon tarif, yaitu untuk PKP dari peredaran bruto s/d 4,8 M.
    Bila peredaran bruto s/d 4,8 Milyar setahun, maka, seluruh PKP dapat diskon tarif.

    bila peredaran bruto 7 Milyar dan PKP 300 Juta, maka, ada diskon tarif. tapi tidak untuk seluruh PKP.
    PKP yang mendapat diskon tarif (4,8 M/7 M) x 300 juta = 205.714.286.
    PKP tidak dapat diskon tarif 300 juta – 205.714.286 = 94.285.714

    PPh terutang
    28% x 50% x 205.714.286 = 28.800.000
    28% x 94.285.714 …………= 26.399.999 +
    Jumlah…………………………………….. …………55.199.999

    Salam

  • wendry

    Member
    14 January 2010 at 11:05 pm

    Tapi dilihat dulu usahanay…karena yang mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% hanya bagi usaha mikro kecil dan menengah….jadi tidak semua usaha mendapat pengurangan

  • Robby2009

    Member
    14 January 2010 at 11:11 pm

    Sependapat dg rekan hanif. Bahkan sudah diberikan kalkulasinya secara kongkrit. Salut.

  • Hanif

    Member
    14 January 2010 at 11:14 pm
    Originaly posted by wendry:

    Tapi dilihat dulu usahanay…karena yang mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% hanya bagi usaha mikro kecil dan menengah….jadi tidak semua usaha mendapat pengurangan

    rekan wendry, coba dilihat lagi ketentuannya di pasal 31 E UU No. 36 tahun 2008. Tidak ada satupun kalimat yang menyatakan bahwa fasilitas ini khusus untuk usaha mikro kecil dan menengah.
    batasan yang ada hanyalah peredaran bruto

    Salam

  • angelina10

    Member
    15 January 2010 at 9:46 am

    Terima kasih rekan rekan semuanya atas jawaban yang diberikan.

  • ewox

    Member
    15 January 2010 at 2:09 pm
    Originaly posted by wendry:

    Tapi dilihat dulu usahanay…karena yang mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% hanya bagi usaha mikro kecil dan menengah….jadi tidak semua usaha mendapat pengurangan

    lah… rekan wendry ada di UU no. 36 tahun 2008 pasal berapa nih ketentuan ini.

Viewing 1 - 15 of 41 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now