Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pajak Tahunan Badan
Rekan pajak yang baik, saya mau tanya dong, soalnya saya belum begitu paham nih.
Saya mau buat laporan pajak tahunan.
Pada Formulir SPT 1771 Lampiran -I, No.1a Peredaraan Usaha 7 milyar dan Penghasilan Kena Pajak 300 Juta.
yang menjadi pertanyaan , berapa tarif PPh terutangnya ?
Terima kasih atas bantuannya ya.Angel, Jika kejadian yang kamu maksud adalah tahun 2009 maka tarif PPh badannya langsung 28%. Cuma banyak komponen yang harus kita perhatikan apakah penghitunangan kena pajak kamu sudah mengikuti standar dari perpajakan? lebih aman kalau klu punya auditor, cuma kalau ngak punya juga tidak masalah.
Setuju dgn rekan Angel..
Utk thn 2009,tarif PPh badannya dikenakan tarif tunggal 28%..Rekan angelina,
Supaya tidak salah coba dipelajari buku petunjuk cara pengisiannya, karena tidak langsung dikenakan 28% dari PKP, tapi kalau gak salah omset sampai 4,8 M dapat pemotongan 50% menjadi 50% x 28 % dan selebihnya baru dikenakan 28 % , mohon koreksinyasetau saya jika peredaran usaha omset dibawah 4,8 miliar tarif pph badannya yaitu
28% x 50% x PKP
jadi PPh terutang atas penghasilan kena pajak 300jt adalah
28%x 50% x 300.000.000 = 42.000.000mohon koreksinya
maaf salah, karena omsetnya 7 miliar jdi tidak ada diskon tarif 50%
so pph terutangnya 28%x 300.000.000 = 84jt- Originaly posted by fifieadrian:
omsetnya 7 miliar jdi tidak ada diskon tarif 50%
sependapat
Karena melebihi 4,8 miliar, maka tidak ada diskon 50% untuk wajib pajak badan.
Originaly posted by fifieadrian:pph terutangnya 28%x 300.000.000 = 84jt
mantap…
Untuk lebih jelasnya baca UU PPh pasal 31 E dan juga memori penjelasannya.
SalamBila peredaran bruto > 50 Milyar setahun tidak ada diskon tarif
Bila peredaran bruto s/d 50 Milyar setahun hanya sebagian PKP yang mendapat diskon tarif, yaitu untuk PKP dari peredaran bruto s/d 4,8 M.
Bila peredaran bruto s/d 4,8 Milyar setahun, maka, seluruh PKP dapat diskon tarif.bila peredaran bruto 7 Milyar dan PKP 300 Juta, maka, ada diskon tarif. tapi tidak untuk seluruh PKP.
PKP yang mendapat diskon tarif (4,8 M/7 M) x 300 juta = 205.714.286.
PKP tidak dapat diskon tarif 300 juta – 205.714.286 = 94.285.714PPh terutang
28% x 50% x 205.714.286 = 28.800.000
28% x 94.285.714 …………= 26.399.999 +
Jumlah…………………………………….. …………55.199.999Salam
Tapi dilihat dulu usahanay…karena yang mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% hanya bagi usaha mikro kecil dan menengah….jadi tidak semua usaha mendapat pengurangan
Sependapat dg rekan hanif. Bahkan sudah diberikan kalkulasinya secara kongkrit. Salut.
- Originaly posted by wendry:
Tapi dilihat dulu usahanay…karena yang mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% hanya bagi usaha mikro kecil dan menengah….jadi tidak semua usaha mendapat pengurangan
rekan wendry, coba dilihat lagi ketentuannya di pasal 31 E UU No. 36 tahun 2008. Tidak ada satupun kalimat yang menyatakan bahwa fasilitas ini khusus untuk usaha mikro kecil dan menengah.
batasan yang ada hanyalah peredaran brutoSalam
Terima kasih rekan rekan semuanya atas jawaban yang diberikan.
- Originaly posted by wendry:
Tapi dilihat dulu usahanay…karena yang mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% hanya bagi usaha mikro kecil dan menengah….jadi tidak semua usaha mendapat pengurangan
lah… rekan wendry ada di UU no. 36 tahun 2008 pasal berapa nih ketentuan ini.