Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Pajak Subjektif
Selamat malam
rekan2 ortax
saya mau tanya, kapan bermula dan berakhirnya pajak subjef?
saya mohon bantuan rekan-rekan atas jawabannyatrims
salam rekan nove,,
Undang-undang Pajak Penghasilan memberikan tempat di Pasal 2A yang khusus mengatur kapan mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif. Selengkapnya, saat mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif ini adalah sebagai berikut :
Untuk subjek pajak orang pribadi dalam negeri :
dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia dan berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Untuk subjek pajak badan dalam negeri :
dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan berakhir pada saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia.
Untuk subjek pajak luar negeri berupa BUT :
dimulai pada saat orang pribadi atau badan menjalankan usaha atau melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) UU PPh dan berakhir pada saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap.
Untuk subjek pajak luar negeri non BUT :
dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan berakhir pada saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan tersebut.
semoga bermanfaat
- Originaly posted by nove:
kapan bermula dan berakhirnya pajak subjef?
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri: 1. dimulai pada saat orang pribadi tersebut
dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia; 2. berakhir pada saat
meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Wajib Pajak badan
dalam negeri: 1. dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di
Indonesia; 2. berakhir pada saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia.
Warisan yang belum terbagi: 1. dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi
tersebut; 2. berakhir pada saat warisan tersebut selesai dibagi. Wajib Pajak orang pribadi
atau badan luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT: 1.
dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan melalui BUT; 2. berakhir pada saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan melalui BUT. Wajib Pajak Orang pribadi atau badan luar negeri non-BUT: 1.
dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan
dari Indonesia; 2. berakhir pada saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan
tersebut.