Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pajak signage
Dear all,
Apakah ada regulasi yang mengatur keberadaan image dan logo di area dalam toko?
Apakah hal tsb termasuk di dalam jenis pajak reklame? Pls advice- Originaly posted by dsw1988:
Apakah ada regulasi yang mengatur keberadaan image dan logo di area dalam toko?
tentu ada
Originaly posted by dsw1988:Apakah hal tsb termasuk di dalam jenis pajak reklame? Pls advice
Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah:
a. penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan,
warta bulanan, dan sejenisnya;
b. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk
membedakan dari produk sejenis lainnya;
c. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau
profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau
profesi tersebut;
d. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan
e. penyelenggaraan Reklame lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.