• pajak signage

     priadiar4 updated 9 years, 2 months ago 2 Members · 3 Posts
  • dsw1988

    Member
    8 October 2015 at 8:09 am

    Dear all,

    Apakah ada regulasi yang mengatur keberadaan image dan logo di area dalam toko?
    Apakah hal tsb termasuk di dalam jenis pajak reklame? Pls advice

  • dsw1988

    Member
    8 October 2015 at 8:09 am
  • priadiar4

    Member
    9 October 2015 at 1:47 pm
    Originaly posted by dsw1988:

    Apakah ada regulasi yang mengatur keberadaan image dan logo di area dalam toko?

    tentu ada

    Originaly posted by dsw1988:

    Apakah hal tsb termasuk di dalam jenis pajak reklame? Pls advice

    Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah:
    a. penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan,
    warta bulanan, dan sejenisnya;
    b. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk
    membedakan dari produk sejenis lainnya;
    c. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau
    profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau
    profesi tersebut;
    d. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan
    e. penyelenggaraan Reklame lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now