Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pajak Sewa Tanah/Bangunan yang Tidak Dipotong Oleh Penyewa

  • Pajak Sewa Tanah/Bangunan yang Tidak Dipotong Oleh Penyewa

     Dayu Nila updated 1 year ago 13 Members · 48 Posts
  • begawan5060

    Member
    25 February 2013 at 11:21 pm
    Originaly posted by hanif:

    apakah pada akhirnya tidak ada pajak untuk penghasilan ini?

    Jelas ada…, hanya saja pemenuhan kewajibannya ada pada pemotong pajak. Artinya, yang ditagih oleh fiskus adalah si pemotong pajak..

  • Aries Tanno

    Member
    25 February 2013 at 11:45 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Jelas ada…, hanya saja pemenuhan kewajibannya ada pada pemotong pajak. Artinya, yang ditagih oleh fiskus adalah si pemotong pajak..

    Apakah artinya WP tidak perlu setor sama sekali?

    Salam

  • begawan5060

    Member
    25 February 2013 at 11:50 pm
    Originaly posted by hanif:

    Apakah artinya WP tidak perlu setor sama sekali?

    Tidak..

  • Aries Tanno

    Member
    25 February 2013 at 11:58 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by hanif:
    Apakah artinya WP tidak perlu setor sama sekali?

    Tidak..

    tenanan….?
    Ada dasar hukumnya?
    ini pajak final lho…
    Kalau PPh 23 sih nggak masalah.
    Sebab, pasti bakal keitung

    Salam

  • begawan5060

    Member
    26 February 2013 at 12:14 am
    Originaly posted by hanif:

    tenanan….?

    Tenanan banget..

    Originaly posted by hanif:

    ini pajak final lho…

    'Tul…, oleh karena itu tidak dikenal "tanggung renteng"

    Originaly posted by hanif:

    Ada dasar hukumnya?

    Pasal 3 KMK-394/KMK.04/1996 :
    (1) Apabila penyewa adalah badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dipotong oleh penyewa.
    (2) Apabila penyewa adalah orang pribadi atau bukan Subjek Pajak Penghasilan selain yang tersebut pada ayat (1) Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan.

  • Aries Tanno

    Member
    26 February 2013 at 12:20 am

    berarti kita harus ngasih data si pemotong kalau kita dipersalahkan oleh pemeriksa dan kita merdeka?.
    Terus terang saya ragu….he he he…

    Salam

  • begawan5060

    Member
    26 February 2013 at 12:39 am
    Originaly posted by hanif:

    berarti kita harus ngasih data si pemotong kalau kita dipersalahkan oleh pemeriksa dan kita merdeka?

    Benar…
    Ketentuan tsb pada dasarnya adalah menghindari dobel pemajakan..
    Apabila fiskus menagih ke pemilik bangunan, kesalahan prosedur
    Misal si pemilik bangunan ditagih, sementara itu pemotong pajak diperiksa dan diterbitkan ketetapan… apa nggak dobel?

  • Aries Tanno

    Member
    26 February 2013 at 12:42 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Benar…
    Ketentuan tsb pada dasarnya adalah menghindari dobel pemajakan..
    Apabila fiskus menagih ke pemilik bangunan, kesalahan prosedur
    Misal si pemilik bangunan ditagih, sementara itu pemotong pajak diperiksa dan diterbitkan ketetapan… apa nggak dobel?

    kalau PPh 23 berarti boleh dobel?
    Sebab, kalau nggak dipotong, penerima penghasilan nanti ngitung di SPT Tahunan. Sementara si pemotong bisa ditagih plus sanksi?

    Salam

  • begawan5060

    Member
    26 February 2013 at 12:56 am
    Originaly posted by hanif:

    kalau PPh 23 berarti boleh dobel?
    Sebab, kalau nggak dipotong, penerima penghasilan nanti ngitung di SPT Tahunan. Sementara si pemotong bisa ditagih plus sanksi?

    Ho'oh…. inilah derita WP..
    Pemeriksa pasti menagih ke pemotong pajak..
    Sementara itu penerima penghasilan memajaki sendiri melalui SPT Tahunan (padahal nggak ditagih oleh fiskus lho)

  • Aries Tanno

    Member
    26 February 2013 at 1:18 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Ho'oh…. inilah derita WP..

    he he he…

    Salam

  • cbsantoso

    Member
    26 February 2013 at 5:33 am

    Rekan-rekan, ada sisi yang terlupakan…

    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by hanif:
    kalau PPh 23 berarti boleh dobel?
    Sebab, kalau nggak dipotong, penerima penghasilan nanti ngitung di SPT Tahunan. Sementara si pemotong bisa ditagih plus sanksi?

    Ho'oh…. inilah derita WP..
    Pemeriksa pasti menagih ke pemotong pajak..
    Sementara itu penerima penghasilan memajaki sendiri melalui SPT Tahunan (padahal nggak ditagih oleh fiskus lho)

    Kalau saya peyewa, saya keberatan bila PPh saya jadi tidak Final.
    Saya lebih memilih menyetor sendiri daripada dikenakan PPh Tidak Final.
    Saya ingin mengingatkan bahwa tarif PPh Final atas Sewa Tanah dan Bangunan 10% yang lebih rendah dari tarif lapis kedua PPh OP (15%) dan lebih rendah dari tarif PPh Badan walaupun sudah diberi fasilitas Pasal 31E (12,5%).

    Salam.

  • cbsantoso

    Member
    26 February 2013 at 5:36 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by hanif:
    Apakah artinya WP tidak perlu setor sama sekali?

    Tidak..

    Saya setuju dengan rekan begawan5060. Kewajiban ada di pemotong pajak.

    Tetapi mohon diperhatikan sisi lain penyewa seperti yang saya kemukan di atas.

    Salam

  • cbsantoso

    Member
    26 February 2013 at 5:39 am

    Maaf rekan-rekan, maksud saya di atas dengan penyewa adalah pemilik…
    Bila saya pemilik, saya lebih memilih dikenai PPh Final.

    Salam

  • kusuma84

    Member
    26 February 2013 at 7:59 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Jelas ada…, hanya saja pemenuhan kewajibannya ada pada pemotong pajak. Artinya, yang ditagih oleh fiskus adalah si pemotong pajak..

    benar sih rekan,.
    tp utk SPT tahunan badan (SPT perusahaan pemilik bangunan) nya nanti gimana ya,..?
    Misalkan gini dari pendapatan sewa selama setahun 100.000.000,-
    bangunan tersebut di sewa oleh 4 perusahaan,.(pemotong PPh 4(2)) @ 25 juta
    dari 4 perusahaan tersebut 2 perusahaan tidak memotong pph 4 (2)
    artinya yg pph pasal 4 ayat 2 yg di potong 5.000.000 saja (2 bukti potong di terima)
    bagaiman pengisian di lampiran 1771-IV..
    apa kita isi penghasilan sewa 100.000.000 – tarif 10% – pph terutang 5.000.000 ato 10.000.000 ?
    sedangkan bukti potong yg kita terima cuma 2 sebesar masing-masing 2.5jt,..

    Mohon pencerahannya,..
    salam

  • v112u5

    Member
    26 February 2013 at 9:12 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Pemeriksa pasti menagih ke pemotong pajak..
    Sementara itu penerima penghasilan memajaki sendiri melalui SPT Tahunan

    wah kl begini sih bisa double potong dong..
    1. kl pemeriksa menagih kepemotong pajak, pasti pemotong pajak pasti menagih kembali ke pemilik sesuai perhitungan yang seharusnya diluar sanksi yang dikenakan ke pemotong pajak…

    2. kemudian karena penerima penghasilan/pemilik sebelum nya tidak dipotong oleh pemotong pajak maka pemilik memajaki sendiri melalui spt tahunan…

    apabila no.2 telah dilakukan oleh pemilik dan ternyata apesnya pemotongpajak/penyewa diperiksa pasti minta lg ke pemilik..

    bisa panjang juga urusan nya kl dpkr" ya rekan..

    Originaly posted by kusuma84:

    apa kita isi penghasilan sewa 100.000.000 – tarif 10% – pph terutang 5.000.000 ato 10.000.000 ?
    sedangkan bukti potong yg kita terima cuma 2 sebesar masing-masing 2.5jt

    antara bisa dan tidak bisa…
    bisa kl tidak ketahuan tidak bisa kl ketahuan…

Viewing 16 - 30 of 48 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now