Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pajak Sewa Tanah/Bangunan yang Tidak Dipotong Oleh Penyewa

  • Pajak Sewa Tanah/Bangunan yang Tidak Dipotong Oleh Penyewa

     Dayu Nila updated 1 year ago 13 Members · 48 Posts
  • aZwar8

    Member
    26 February 2013 at 7:33 pm
    Originaly posted by hanif:

    atau 111.111.111?

    siiip
    salam

  • begawan5060

    Member
    27 February 2013 at 1:53 am
    Originaly posted by aZwar8:

    sy menyewakan rumah kpd perusahaan, dalam kontrak disebutkan bahwa sy menerima uang sewa bersih (setelah dipotong pph)
    sy terima bersih 100.000.000
    karena perusahaan ada kewajiban memotong pph psl.4 ayat (2) dalam biaya perusahaan (uang yg dikeluarkan) dan juga bukti potong ph bruto nya adalah 111.111.000
    nah, beda kalau sy sewakan dgn bukan pemotong pajak, kalau sy ingin uang 100.000.000 bersih berarti harga sewa rumah sy harus 111.111.000 (pajak 11.111.100), kalau sy sewakan bruto 100.000.000 berarti sy dapat bersih 90.000.000 (pajak 10.000.000)

    Sama saja…
    Dengan pemotong pajak atau bukan, maka harga kontrak harus dibuat = 111.111.111

  • Dayu Nila

    Member
    6 April 2023 at 11:35 am

    Tolong bantu jawab,, SI Penyewa adalah pemotong,,tp pajak sewa sudh dibayarkn oleh si pemilik apakah si penyewa (PT )harus buat bukti potong lagi?

Viewing 46 - 48 of 48 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now