• pajak sewa ruko

  • idady

    Member
    16 June 2016 at 10:51 am
  • idady

    Member
    16 June 2016 at 10:51 am

    assalamu'alaikum..
    saya mau tanya kewajiban pajak apa aja bila terjadi sewa ruko antara :
    – penyewa (wp pribadi) dengan yg menyewakan (wp pribadi)
    – penyewa (blm memiliki npwp) dengan yg menyewakan (wp pribadi)
    – penyewa (wp badan) dengan yg menyewakan (wp pribadi)
    mohon penjelasannya disertai kode ssp-nya.
    terima kasih.

    wassalam

  • jon1201

    Member
    16 June 2016 at 2:37 pm
    Originaly posted by idady:

    assalamu'alaikum..

    Wa'alaikumus salam

    Originaly posted by idady:

    – penyewa (wp pribadi) dengan yg menyewakan (wp pribadi)

    PPH Final Ps 4(2)…anggap saja salah satu OP sbg Pemotong/Pemungut Yg Ditunjuk oleh KPP

    Originaly posted by idady:

    penyewa (blm memiliki npwp) dengan yg menyewakan (wp pribadi)

    PPH Final Ps 4(2) disetorkan oleh Yang Menyewakan.

    Originaly posted by idady:

    – penyewa (wp badan) dengan yg menyewakan (wp pribadi)

    PPH Final Ps 4(2) disetorkan oleh Pihak Penyewa

  • begawan5060

    Member
    16 June 2016 at 3:02 pm
    Originaly posted by idady:

    – penyewa (wp pribadi) dengan yg menyewakan (wp pribadi)

    PPh Final disetor sendiri oleh pemilik harta (bangunan)

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now