Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pajak sewa ruko
pajak sewa ruko
assalamu'alaikum..
saya mau tanya kewajiban pajak apa aja bila terjadi sewa ruko antara :
– penyewa (wp pribadi) dengan yg menyewakan (wp pribadi)
– penyewa (blm memiliki npwp) dengan yg menyewakan (wp pribadi)
– penyewa (wp badan) dengan yg menyewakan (wp pribadi)
mohon penjelasannya disertai kode ssp-nya.
terima kasih.wassalam
- Originaly posted by idady:
assalamu'alaikum..
Wa'alaikumus salam
Originaly posted by idady:– penyewa (wp pribadi) dengan yg menyewakan (wp pribadi)
PPH Final Ps 4(2)…anggap saja salah satu OP sbg Pemotong/Pemungut Yg Ditunjuk oleh KPP
Originaly posted by idady:penyewa (blm memiliki npwp) dengan yg menyewakan (wp pribadi)
PPH Final Ps 4(2) disetorkan oleh Yang Menyewakan.
Originaly posted by idady:– penyewa (wp badan) dengan yg menyewakan (wp pribadi)
PPH Final Ps 4(2) disetorkan oleh Pihak Penyewa
- Originaly posted by idady:
– penyewa (wp pribadi) dengan yg menyewakan (wp pribadi)
PPh Final disetor sendiri oleh pemilik harta (bangunan)