Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak Sewa Kendaraan/Bis Wisata Plat Kuning
Pajak Sewa Kendaraan/Bis Wisata Plat Kuning
Mohon bantuan informasi
Kami akan membayarkan sewa bis wisata,menurut sepengetahuan ku harus dipotong PPh pasal 23… tapi lawan transaksi kami bilang bahwa kendaraan mereka plat kuning yg tidak dipotong pajak… Apakah ada aturan terbaru atau aturan nomor berapa ya?
Mohon bantuan informasinya
Terimaksih
mencoba menjawab
Originaly posted by lasmasitumeang:Kami akan membayarkan sewa bis wisata,menurut sepengetahuan ku harus dipotong PPh pasal 23
potong pph 23 ats sewa & penghasilan lain
Originaly posted by lasmasitumeang:tapi lawan transaksi kami bilang bahwa kendaraan mereka plat kuning yg tidak dipotong pajak… Apakah ada aturan terbaru atau aturan nomor berapa
ini berhubungan dengan pemungutan ppn SE – 119/PJ/2010
salam