Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pajak sewa kendaraan

  • Pajak sewa kendaraan

     ford77 updated 7 years, 7 months ago 2 Members · 3 Posts
  • suite

    Member
    3 August 2016 at 11:15 am

    PT. A Pemilik kendaraan, menyewakan kendaraan tsb kepada PT B,
    PT. A bergerak dalam bidang perdagangan dan PKP.
    Atas kendaraan yang disewakan kepada PT. B, apakah PT. A wajib memungut PPN? untuk PT. B, atas pembayaran sewa PPh psl 23 yang dipungut apa benar 2%?

  • suite

    Member
    3 August 2016 at 11:15 am
  • ford77

    Member
    3 August 2016 at 11:54 am
    Originaly posted by suite:

    Atas kendaraan yang disewakan kepada PT. B, apakah PT. A wajib memungut PPN? untuk PT. B, atas pembayaran sewa PPh psl 23 yang dipungut apa benar 2%?

    iya rekan

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now