Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pajak sewa kendaraan
PT. A Pemilik kendaraan, menyewakan kendaraan tsb kepada PT B,
PT. A bergerak dalam bidang perdagangan dan PKP.
Atas kendaraan yang disewakan kepada PT. B, apakah PT. A wajib memungut PPN? untuk PT. B, atas pembayaran sewa PPh psl 23 yang dipungut apa benar 2%?- Originaly posted by suite:
Atas kendaraan yang disewakan kepada PT. B, apakah PT. A wajib memungut PPN? untuk PT. B, atas pembayaran sewa PPh psl 23 yang dipungut apa benar 2%?
iya rekan
Viewing 1 - 3 of 3 replies